Menkumham-Sri Sultan Hamengkubuwono X Sepakat Lindungi KIK Yogyakarta

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
17 Juli 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X kerjasama nota kesepakatan  mensinergikan potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual di Yogyakarta. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X kerjasama nota kesepakatan mensinergikan potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual di Yogyakarta. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Alva dan Yos Foto: Alva
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kerja sama mensinergikan potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual (KI) di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kerja sama tersebut, disepakati lewat penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bersama Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, bahwa Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan pemajuan KI termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan.
“Kekayaan intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal perlu dilindungi. Semisal KI komunal, budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Indonesia yang beragam. Pelindungan supaya tidak diklaim negara lain,” ujarnya.
“Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, yang tinggi tingkat seninya, suatu saat negara lain akan mengklaimnya. Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain, karena kita dianggap tidak punya kepedulian terhadap pelestarian dan pengembangannya. Ini perlu dilindungi, tidak hanya paten, merek juga indikasi geografis,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Nota Kesepakatan ini diharapkan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal KI dan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Pemerintah Provinsi Yogyakarta.
Antar dua instansi bersinergi dalam penyebarluasan informasi KI dan mengembangkan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan KI.
Atas hal tersebut, Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap dalam pelaksanaannya dilakukan secara cermat dan melakukan sosialisasi secara luas.
“Sehingga pengembangan potensi dan kreatif masyarakat akan mengalami kemajuan signifikan,” tuturnya.
Pemerintah Lindungi KIK di Indonesia
Pemerintah wajib melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Salah satu caranya adalah termasuk memperkuat kepemilikan KIK. Untuk mencegah pihak asing membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Adapun KIK meliputi Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional serta Indikasi Geografis.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di Yogyakarta memiliki KIK begitu beragam. Pelestarian dan Pengembangan KIK dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Maka adanya KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan leluruh tersebut, dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk datang. Hal ini otomatis berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah melalui sektor pariwisata.
Menurut Direktur Jenderal KI Kemenkumham Freddy Harris, ada 80 indikasi geografis terdaftar dan 116 KIK di Indonesia yang terinventarisasikan ke dalam database Data Nasional KIK DJKI Kemenkumham.
“Indikasi geografis baru 80, makanya di kantor wilayah kami bilang setiap kabupaten setiap tahunnya harus daftar satu setiap kami berkeliling. Tapi bukan cuma indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal juga perlu didaftarkan,” pungkas Freddy Harris.
Memang wilayah geografis Indonesia begitu luas, mulai dari Sabang hingga Merauke. Sayangnya, masih minim inventarisasi KIK ke database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
“Diharapkan dengan adanya Nota Kesepakatan semacam ini dapat menumbuhkan kesadaran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk lebih peduli lagi terhadap pelindungan KIK,” ujar Freddy Harris.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi BudayaTradisional. (Foto: Kemenkumham)
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta juga menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional. Yaitu:
1.Tari Angguk diterima oleh Bupati Kulon Progo
2.Sekaten diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
3.Beksan Bondo Boyo diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
4.Tayub Yogyakarta diterima oleh Bupati Gunungkidul
5.Upacara Mubeng Beteng diterima oleh Walikota Yogyakarta
6.Saparan Bekakak diterima oleh Bupati Sleman
7.Tarian Montro diterima oleh Bupati Bantul
Serta penyerahan dua penghargaan kepada Pemerintah Daerah atas komitmennya menjaga predikat “Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual” kepada:
ADVERTISEMENT
1.Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diterima oleh Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
2.Pemerintah Kabupaten Sleman diterima oleh Bupati Sleman.