Menkumham Tekankan Pentingnya Inovasi Perlindungan KI di Tengah Pandemi Covid-19

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
22 September 2020 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan hasil kerajinan tangan WBP dari Lapas Cipinang berupa Kapal Phinisi kepada Direktur Jenderal WIPO Dr Francis Gurry. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan hasil kerajinan tangan WBP dari Lapas Cipinang berupa Kapal Phinisi kepada Direktur Jenderal WIPO Dr Francis Gurry. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Andrew, Raja, dan Yos
Foto: Raja
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan pentingnya inovasi dalam upaya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual agar tetap bisa berjalan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Hal tersebut disampaikan Yasonna kepada Direktur Jenderal Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Right/WIPO) Dr Francis Gurry dalam pertemuan makan siang di sela rangkaian kegiatan Sidang Tahunan WIPO di Jenewa, Swiss, Selasa 22 September 2020.
"Saat ini seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan negara-negara anggota WIPO lainnya, sangat terdampak oleh pandemi Virus Corona. Walau demikian, kita semua mesti memastikan upaya WIPO untuk mempertahankan dan memperkukuh sistem kekayaan intelektual global tetap berjalan maju," kata Yasonna seperti dalam keterangan pers kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Pandemi Covid-19 ini telah memperlihatkan kepada kita betapa pentingnya menjaga komitmen pada upaya-upaya untuk membantu perkembangan inovasi serta riset," katanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna menyadari bahwa kondisi dunia yang tengah menghadapi pandemi berpotensi menghambat perkembangan inovasi.
Hal ini tak lain karena fokus utama banyak pemerintahan negara di dunia adalah persiapan dana bantuan darurat untuk mengurangi dampak ekonomi dari upaya penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19, termasuk akibat pemberlakuan lockdown di sejumlah wilayah.
Namun, inovasi serta riset tak boleh ditinggalkan karena bisa jadi inilah jalan keluar dari kondisi sulit seperti sekarang, terutama inovasi di sektor kesehatan. Menurut Yasonna, berbagai inovasi harus diimbangi dengan upaya perlindungan atas kekayaan intelektual dalam inovasi tersebut.
Menkumham Yasonna Laoly bersama Direktur Jenderal WIPO Dr Francis Gurry. (Foto: Kemenkumham)
Karena itulah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna mengapresiasi sejumlah ide yang diterapkan Gurry dan WIPO dalam mempermudah perlindungan kekayaan intelektual. Sebelumnya, Gurry dan WIPO memang telah menerapkan sejumlah perubahan dalam tata cara pendaftaran serta perlindungan atas merek seperti diatur dalam Madrid System maupun hak desain industrial di Hague System.
ADVERTISEMENT
"Pandemi telah memaksa kita untuk beradaptasi dan lebih fleksibel. Karena itulah saya mengapresiasi inisiatif Dr Francis Gurry dan WIPO dalam memudahkan pekerjaan kantor-kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia. Indonesia menyambut baik serta mendukung inisiatif-inisiatif tersebut," ucap Yasonna.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan sejumlah inovasi yang diterapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual secara virtual lewat LockVid 20 serta aplikasi IPROLINE.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut inovasi tersebut telah meningkatkan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia secara signifikan kendati dalam kondisi di tengah pandemi.
Adapun Gurry secara resmi mengakhiri periode kedua sekaligus terakhir masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal WIPO pada 30 September 2020. Posisi pengacara asal Australia yang telah menjabat sejak 2008 tersebut digantikan oleh Dr. Darren Tang dari Singapura.
ADVERTISEMENT