Menkumham Utus Staf Khusus Usut Penangkapan Petugas Lapas Tarakan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
21 Juni 2017 4:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia keberatan atas penangkapan salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Hendra Delpian. Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, M. Nurdin diutus meminta penjelasan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut Tarakan. Semestinya, sesama lembaga pemerintah tidak melakukan sikap arogansi kepada lembaga pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
Rekaman CCTV pengambilan paksa petugas yang berjaga di pintu 1 portir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut XIII/Tarakan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly telah mengutus Staf Khusus Menkumham, M. Nurdin untuk mengusut peristiwa arogansi yang dilakukan suatu lembaga pemerintah dalam mengusut suatu kasus melibatkan lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Saya sudah menekankan bila lembaga yang saya pimpin ada petugas yang salah dalam kerjanya silahkan diberitahukan. Jangan menuding dan melakukan tindakan sepihak,” ujarnya tegas, Selasa (20/6).
Lalu apa maksud sifat arogansi dalam mengusut suatu kasus yang dilakukan suatu lembaga pemerintah itu? Yasonna mengatakan hal itu terjadi dari aksi penangkapan sepihak petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan, pada Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
“Petugas yang berjaga di Lapas ditangkap paksa tanpa ada koordinasi dengan pihak Lapas. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 5 kilogram oleh tim dari Lantamal XIII/Tarakan,” ucapnya. "Sebagai sesama Lembaga Pemerintah kenapa susah untuk berkoordinasi," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Staf Khusus Menkumham, M. Nurdin menjelaskan telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin menyelesaikan masalah penangkapan paksa petuga Lapas. Menurutnya pihak Polda Kalimantan Timur akan mengecek proses Hendra Delpian ditetapkan menjadi tersangka karena disebut perantara jual beli narkoba oleh BNNK pada Rabu (14/6). Amat disayang lagi, BNNK telah menyerahkan Hendra ke Polres Tarakan pada Kamis (15/6).
“Polda Kalimantan TImur mengutus anggotanya mengecek kronologi penetapan tersangka petugas Lapas Tarakan tersebut,” ujarnya
ADVERTISEMENT
Nurdin mengungkapkan beberapa tindakan arogansi dilakukan pihak BNNK Tarakan, ketika menangkap petugas P2U Lapas Tarakan bernama Hendra Delpian. Menurutnya pihak BNNK tidak memahami ekses dari aksinya tersebut. Sebab sebagai petugas P2U memiliki tugas penting di dalam Lapas. Semestinya, penangkapan seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Lebih lanjut, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran seharusnya ada koordinasi dengan pihak Lapas.
“Tidak melakukan secara non prosedural,” ucapnya.
Kemudian pihak lapas dengan segala keterbatasan sudah berusaha semaksimal mungkin bertugas menjaga keamana Lapas. Namun penangkapan non prosedural ini tidak menjadikan kondisi pengusutan kasus narkoba menjadi semakin baik. Menurutnya saat penangkapan terjadi Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) sedang digiring untuk memasuki sel masing-masing. Apabila terjadi hal riuh saat penangkapan ditakutkan berimbas insiden WBP mencuri kesempatan lari dari dalam Lapas. Sebab petugs P2U tidak ada ditempat karena diciduk oleh petugas BNNK. Bahkan sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi mengenai penangkapan petugas Lapas Tarakan itu.
ADVERTISEMENT
“BNN harus segera memberikan pernyataan,” ujarnya.
Staff Khusus Menkumham Meminta Penjelasan Konfirmasi BNNK dan Lantamal Tarakan
Staff Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi, M. Nurdin (Baju Putih) saat melakukan monitoring dan evaluasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Staf Khusus Menkumham, M. Nurdin telah meminta penjelasan resmi kepada BNNK dan Lantamal XIII/Tarakan atas penangkapan sepihak petugas Lapas Kelas IIA Tarakan, pada Senin (12/6). Menurut M. Nurdin proses penangkapan sepihak petugas P2U  tanpa ada bukti yang kuat saat ditangkap petugas BNNK. Sebab dugaan adanya narkoba di kresek hitam yang menjadi barang bukti tidak berasal dari petugas P2U.
“Dan belum diperiksa plastik kresek itu berisi apa,” ucapnya, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
Nurdin mengatakan  petugas Lapas Tarakan ditangkap saat menjalankan tugasnya  memeriksa semua barang yang masuk ke dalam Lapas. Kemudian bila petugas diambil secara paksa oleh pihak BNNK tidak tetangkap tangam terbukti membawa narkoba. Petugas tidak sedang tertangkap tangan dalam bertindak kejahatan. Adapun saat petugas Lapas ditangkap tidak melakukan penolakan yang anarkis. Sayangnya, saat petugas diamankan dilakukan tindakan kekerasan kepadanya.
“Dilakukan tindakan fisik yang keras,” tuturnya.
Padahal, menurut pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara keberatan atas model penangkapan dengan gaya kekerasan tersebut.  Maka itu bila ada pelanggaran dari proses penangkapan petugas Lapas oleh BNNK Tarakan. BNNP Kalimantan Utara harus memberikan teguran atau barangkali sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
“BNNP mendukung adanya tindak pelanggaran,” ujar Nurdin.
Lebih lanjut, Staf Khusus Menkumham ini menyayangkan penangkapan secara non prosedural dilakukan oleh BNNK Tarakan. Yaitu, muncul foto pegawai Lapas Tarakan  di media sosial dengan kondisi babak belur diduga  dianiaya oleh oknum petugas. Padahal belum ada bukti kuat membuktikan petugas Lapas memang bersalah dalam pengungkapan kasus barang haram seberat 5 kilogram. Hal yang muncul lainnya adalah adalah foto sabu-sabu yang diposting dengan foto petugas. Padahal saat dijemput paksa oleh BNN tidak ditemukan barang haram seberat 5 kilogram itu.
“Lalu dari mana muncul foto sabu-sabu itu?” Nurdin bertanya.
Adapun proses penggeledahan Lapas maupun saat BNNK akan menangkap petugas Lapas harus melibatkan pihak  Kepolisian. Namun fakta yang  terjadi tidak ada laporan penangkapan kepada kepolisian (Polres/Polda), Kakanwil dan Dirjen Pemayarakatan.  Selain itu, dapat dilihat melalui video CCTV milik Lapas Tarakan hanya ada beberapa orang berbaju  preman yang arogan menangkap petugas Lapas. Terlebih lagi belum ditemukannya barang bukti yang cukup mendukung, BNNK tidak sama sekali mengindahkan azas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
“Sehingga kami mempertanyakan prosedur penangkapan tersebut,” ucapnya seraya berharap ada konfirmasi dari BNNK maupun Lantamal Tarakan.