news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Napi Overstay Pidana Narkoba Rutan Salemba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
21 Agustus 2020 4:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos
Foto: Rika
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan narapidana Ami Utomo Putro alias AU, sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, pada Kamis 20 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat. AU melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba. Maka AU dipindahkan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan pada pukul 15.35 WIB," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
AU narapidana atau napi asal Rutan Salemba tersebut, dipindahkan ke Lapas Karang Anyar dikarenakan pertimbangan keamanan. Juga tindakan tegas Ditjen PAS atas AU yang melakukan pelanggaran berat. Sebab narapidana asal Rutan Salemba itu kembali melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba.
“AU diberangkatkan dari Rutan Salemba dengan pengawalan kepolisian dan petugas Rutan Salemba,” ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan.
Rika juga memastikan bahwa AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan narapidana di Lapas Salemba sebagaimana banyak ditulis oleh pemberitaan media massa.
ADVERTISEMENT
“AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun,” jelasnya.
Namun demikian, Rika mengungkapkan bahwa AU narapidana yang overstay atau kelebihan waktu tinggal selama 2 tahun di Rutan Salemba.
Kemudian dua bulan belakangan ini, AU dirujuk berobat untuk masalah lambungnya di salah satu rumah sakit Jakarta.
“AU kembali melakukan pengulangan tindak pidana narkoba saat menjalani perawatan di rumah sakit. Hingga ditangkap oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Rika Aprianti menambahkan, bahwa masalah napi overstay cenderung menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum. Maka antar aparat penegak hukum perlu sama-sama mengatasi masalah napi overstay.
“AU sudah hampir 2 tahun di Rutan Salemba. Harus dipindahkan ke Lapas. Cuma memang eksekusi dari kejaksaan belum keluar. Padahal kutipan putusan dari pengadilan sudah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ditjen PAS juga sudah melakukan tindakan pemeriksaan petugas Rutan Salemba yang mengawasi AU saat berobat di rumah sakit.
“Beberapa petugas Rutan Salemba mengawasi AU di rumah sakit sudah diperiksa,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.