Negara ASEAN Tingkatkan Status Kerja Sama Hukum MLA

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
23 April 2019 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly bersama Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar di Yogyalarta. Dalam pertemuan 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (SOMMLAT ke-9), Selasa (23/4). (Foto: Kemenkumham)
Oleh: Yos dan Sudaryanto Foto: Sudaryanto
Pertemuan 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) atau (SOMMLAT ke-9) dan 6th Meeting of Attorneys General/Ministers of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) atau (AGs/Ministers Meeting on MLAT ke-6) digelar di Yogyakarta pada 23-25 April 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pertemuan tersebut merupakan langkah peningkatan kerja sama antar negara-negara ASEAN memerangi kejahatan transnasional melalui Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
“Atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang sudah ada sejak tahun 2004,” ujarnya.
Menkumham meneruskan, bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat membuat kejahatan transnasional menjadi tumbuh cepat dengan berbagai bentuk.
Maka demikian, masalah tersebut bukanlah sesuatu yang mudah bagi sebuah negara dalam memberantasnya. Adapun diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global.
“Untuk Indonesia dengan adanya Perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN tersebut merupakan platform yang sangat penting dan telah digunakan sebagai dasar hukum dalam memperoleh bantuan dari negara-negara ASEAN,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Sejak penandatanganan perjanjian MLA antar negara-negara ASEAN pada 3rd Meeting of Attorney General and Minister of Law and Justice di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 29 November 2004 yang lalu, kerja sama ini sudah mencapai kemajuan yang positif, yang tercermin dalam penyimpanan instrumen perjanjian MLA tersebut oleh semua negara anggota ASEAN,” Menteri Yasonna Laoly melanjutkan.
Kerja sama ASEAN di bidang MLA mencerminkan komitmen para penegak hukum ASEAN untuk bekerja sama melalui bantuan hukum timbal balik.
Hal itu juga meningkatkan keterlibatan ASEAN Central Authorities (Otoritas Pusat ASEAN) dalam proses penanganan kerja sama hukum lintas batas negara.
“Sejumlah masalah yang dapat menghambat implementasi perjanjian MLA antara lain adalah perbedaan sistem hukum tiap negara dan mekanisme pelaksanaan di negara-negara anggota ASEAN. Namun dengan mengedepankan semangat kerja sama regional, Indonesia sudah banyak memperoleh bantuan hukum dari negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Menkumham.
ADVERTISEMENT
Adapun sejumlah masalah penting didiskusikan pada pertemuan. Untuk tindak lanjut dan peningkatan status perjanjian bantuan hukum timbal balik yang sudah diratifikasi.
Hasil pertemuan ini, rencananya akan dilaporkan pada tingkat KTT ASEAN di Bangkok pada 20-23 Juni 2019 mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan, bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-18 dan pertemuan ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-10 di Vientiane, Laos pada Oktober 2018 lalu.
“Pada pertemuan di Laos tersebut, terdapat beberapa kesepakatan seperti meningkatkan perjanjian dan mengubah nama pertemuan AG MLAT menjadi ASEAN Ministers/Attorney General Meeting of The Central Authorities on Mutual Legal Assistance Meeting in Criminal Matters serta SOMMLAT menjadi Senior Officials of The Central Authorities Meeting on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, “jelas Cahyo.
ADVERTISEMENT
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya berkomitmen dalam pembahasan tindak lanjut peningkatan status perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN.
“Perjanjian bantuan hukum timbal balik harus memiliki efektivitas baru dalam kerja sama peradilan dan menyediakan fasilitas serta prosedurnya sebagai cara untuk mengatasi tantangan yang timbul dari berbagai perbedaan sistem hukum,” ungkap Cahyo Rahadian Muzhar.