Notaris di Jawa Barat Diimbau Ibnu Chuldun Ikuti Kode Etik Notaris

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
20 Agustus 2018 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ibnu Chuldun melantik notaris pengganti di Bandung. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Ibnu Chuldun melantik notaris pengganti di Bandung. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Sugiwan Foto: Adib

Sebanyak 7 pejabat Notaris Pengganti dilantik Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Ibnu Chuldun, di gedung Aula Kantor Wilayah Jawa Barat, Senin 20 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Ibnu Chuldun menyampaikan, bila Notaris sedang cuti atau berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Maka harus diangkat Notaris Pengganti merujuk undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat 1 syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut,” ujarmya.
Bagi pejabat Notaris Pengganti, Ibnu Chuldun melanjutkan, perlu memahami tanggung jawabnya supaya bertindak objektif dan tidak memihak. Kemudian sikap dan perilaku direfleksikan ketika bertugas.
“Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus diperhatikan,’’ tuturnya dihadapan para Notaris Pengganti yang baru dilantik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Notaris Pengganti diimbau dalam bertugas harus bertanggung jawab. Sebab, menurut Ibnu Chuldun, tanggung jawab Notaris Pengganti sama dengan Notaris. Demi menjamin otentitas dari akta-akta yang dibuatnya.
Notaris Pengganti menjalankan tugas harus berlaku amanah, jujur, adil, tertib, dan berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris. Ditambah jumlah Notaris di Jawa Barat jumlahnya sangat signifikan dibandingkan dengan Notaris di wilayah lain.
“Kode Etik Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya dijalankan. Supaya para Notaris maupun Notaris Pengganti tidak menghadapi masalah di kemudian hari,” pesan Ibnu Chuldun.
“Sedangkan organisasi profesi Notaris yang diakui oleh pemerintah hanya satu. Ikatan Notaris Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggotanya,” tambahnya.


Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Penggganti dihadiri juga jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Di antaranya adalah Kepala Divisi Administrasi Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Krismono dan Kepala Divisi Keimigrasian M. Henri, serta para Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Barat. 
ADVERTISEMENT