Penelitian Balitbang Hukum dan HAM Perampasan Aset Koruptor

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
12 Juli 2018 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi Penelitian Perampasan Aset Koruptor. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Penelitian Perampasan Aset Koruptor. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos, Ernie Nurheyanti, dan Nolandy Foto: Ernie Nurheyanti
ADVERTISEMENT
Upaya penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum menitikberatkan pada hukuman pemenjaraan dinilai tidak cukup efektif menekan angka tindak korupsi. Bahkan kasus tindak pidana korupsi sampai 2016 menunjukkan tren peningkatan berdasarkan penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM).
Sebagaimana hasil riset peneliti Balitbang Hukum dan HAM Sujatmiko menyebutkan, bahwa perampasan aset koruptor akan lebih efektif untuk memberikan efek jera pelaku korupsi. Juga untuk mengembalikan kerugian negara akibat perilaku korupsi. Dibandingkan menitikberatkan hanya pada aspek pemidanaannya. Fungsi hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Merekomendasikan untuk menjadikan RUU Perampasan aset koruptor sebagai agenda prioritas nasional,” ucap peneliti Balitbang Hukum dan HAM itu dalam laporan hasil risetnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut Kepala Balitbang Hukum dan HAM Benny Riyanto, efektivitas sistem perampasan aset membutuhkan perhatian selaku pembuat undang-undang dan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
Menurutnya, pelaksanaan sistem perampasan aset koruptor masih terkendala keterbatasan peraturan. Padahal, isu perampasan aset sudah masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019 .
“Hal ini juga sebagai komitmen pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Anti Korupsi,” ujar Benny Riyanto.
Adapun untuk penanganan dan pemberantasannya, Kepala Balitbang Hukum dan HAM itu melanjutkan, juga membutuhkan komponen mulai dari penegak hukum, akademisi, pola adminsitratif yang membantu hingga dapat menghasilkan efek jera.
Benny mengharapkan, ada ide-ide kreatif yang diusulkan peneliti Balitbang Hukum dan HAM lainnya untuk penanganan tindak pidana korupsi mengedepankan aspek pengembalian kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Hasil penelitian hukum dan HAM bertema legitimasi perampasan aset pada pelaku tindak pidana korupsi tersebut, juga sedang disosialisasikan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Pondang Tambunan menjelaskan, sosialisasi hasil penelitan Balitbang Hukum dan HAM ini diharapkan memberikan kontribusi dalam penyusunan Undang-Undang Tipikor nantinya.
“Balitbang Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang HAM yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Pondang.
Lebih lanjut, pejabat Pengadilan Tinggi, Rupbasan, Polresta dan Satpol PP Sulawesi Utara, serta akademisi dari Universitas Sam Ratulangi dan Unika De La Salle. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi hasil penelitian bertema legitimasi perampasan aset pada pelaku tindak pidana korupsi ini.
ADVERTISEMENT