news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuluh Hukum BPHN: Pelajar Report dan Block Akun Cyberbullying

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
17 Juli 2019 2:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyuluh Hukum BPHN Kemenkumham memberikan pemahaman dan kesadaran hukum cyberbullying di SMA Bhakti Idhata. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Penyuluh Hukum BPHN Kemenkumham memberikan pemahaman dan kesadaran hukum cyberbullying di SMA Bhakti Idhata. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Lisa, Rachmat Abdillah, dan Yos Foto: Rachmat Abdillah
ADVERTISEMENT
Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penyuluhan hukum bahaya cyberbullying, di sela-sela kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMA Bhakti Idhata Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2019.
“Jangan ragu untuk report dan block segala akun yang melakukan cyberbullying,” imbau Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN Kemenkumham Lisa Noviana dihadapan sebanyak 186 pelajar.
Selain mewanti-wanti pelajar SMA Bhakti Idhata bahaya cyberbullying. Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN Kemenkumham itu juga memberikan pemahaman dan kesadaran hukum cyberbullying.
Menurut Lisa, beberapa bentuk cyberbullying di antaranya adalah pelecehan, intimidasi, ancaman, atau penghinaan yang dilakukan melalui perangkat elektronik.
“Seperti sms, media sosial, dan game elektronik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Demi menghindari peluang terjadinya cyberbullying di Indonesia. Pelajar diimbau juga supaya lebih selektif dalam memilih teman bermedia sosial. Lalu berhati-hati saat mengunggah konten di media sosial.
Sebab, menurut Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN Kemenkumham Fabian Adiasta, tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hukumannya adalah dijerat pidana penjara.
“Paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta,” ujarnya.
Penyuluhan Hukum mencegah tindakan cyberbullying kalangan pelajar di SMA Bhakti Idhata. (Foto: Kemenkumham)
Demi mencegah tindakan cyberbullying di kalangan pelajar. Pelajar dimbau juga jangan menyebarkan permasalahan atau rahasia pribadi di media sosial.
Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN Kemenkumham Leny Ferina menjelaskan, hal tersebut dapat memicu terjadinya cyberbullying di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Karena akan menyebabkan pro kontra,” ucapnya.
Bagi siswa maupun siswi kelas X yang baru masuk di SMA Bhakti Idhata. Digelarnya penyuluhan hukum bertujuan untuk menambah pemahaman dan kesadaran hukum atas tindakan cyberbullying.
Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN Kemenkumham Abdul Rozak mengatakan, supaya pelajar mengetahui informasi hukum tentang cyberbullying. Kemudian ikut berpartisipasi mencegah tindakan cyberbullying.
“Dimulai dari lingkungan sekolahnya,” tuturnya.