Per April 2018, Ditjen Imigrasi Tunda Penerbitan 2.360 Paspor Calon TK

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
21 Mei 2018 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Calon TKI Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.(Foto:Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Calon TKI Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.(Foto:Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Fijar Foto: Fijar
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, Ditjen Imigrasi sejak tahun 2016 telah membuat kebijakan terkait dengan kemudahan pelayanan keimigrasian termasuk pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia pada Kantor Imigrasi (Kanim) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Namun berdasarkan temuan di lapangan telah teridentifikasi beberapa modus Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP). Yaitu dengan memalsukan data dan identitas kependudukan, memberikan informasi yang tidak benar, masuk dalam daftar pencegahan, dan lain-lain,” ujarnya, Senin 21 Mei 2018.
Agung melanjutkan, melihat hal itu Ditjen Imigrasi melakukan penundaan pemberian paspor di Kanim dan penundaan keberangkatan di TPI bagi Calon TKI NP atau illegal. Hal itu berupaya untuk mencegah korban perdagangan orang.
Adapun berdasarkan kewenangan dimiliki oleh Ditjen Imigrasi. Ditjen Imigrasi melakukan fungsi pengawasan kepada Calon TKI NP melalui wawancara yang mendalam pada saat mengajukan permohonan paspor di Kanim dan pada saat keberangkatan di TPI.
“Selanjutnya dapat dilakukan tindakan berupa penundaan pemberian paspor dan keberangkatan kepada Calon TKI NP,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Maka berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi pada 2017, terdapat lima ribu orang lebih atau 5.057 orang Calon TKI NP yang ditunda kepemilikan paspornya di 125 Kanim. Tercatat juga, tiga Kanim terbanyak yang menunda pemberian paspor adalah Kanim Medan 379 orang, Kanim Batam 360 orang, dan Kanim Wonosobo 308 orang.
Kemudian terdapat sembilan ratus orang lebih atau 947 orang Calon TKI NP yang ditunda keberangkatannya di 25 TPI. Tercatat tiga TPI yang paling banyak menunda keberangkatan adalah Soekarno Hatta 183 orang, Ngurah Rai 56 orang dan Entikong 49 orang.
Sementara itu, sejak awal hingga April 2018 ini terdapat dua ribu orang lebih atau 2.360 orang Calon TKI NP yang ditunda kepemilikan paspornya di 78 Kanim. Tercatatat tiga Kanim yang banyak menunda pemberian paspor adalah Medan 185 orang, Jember 167 orang, dan Pontianak 157 orang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya terdapat seratus orang lebih atau 121 orang Calon TKI NP yang ditunda keberangkatannya di 51 TPI. Tercatat tiga TPI yang banyak menunda keberangkatan adalah Entikong 31 orang, Tanjung Balai Karimun 28 orang dan Soekarno Hatta 26 orang.
“Terkait pelayanan paspor kepada Calon TKI di Kanim, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI1933.PR.07.04 tentang Penertiban Dalam Layanan Keimigrasian. Isinya mengatur tentang mewujudkan pelayanan keimigrasian yang bersih, efisien, efektif dan tidak diskriminatif serta mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan pungutan liar,” ujar Agung Sampurno.
Namun, surat keputusan itu kemudian digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 2016 oleh pengurus jasa atau pihak-pihak yang merasa terganggu. Kendati begitu, akhirnya dimenangkan oleh Ditjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Walhasil segala upaya tersebut pada akhir tahun 2017, Ditjen Imigrasi mendapatkan apresiasi oleh Kementerian Luar Negeri dengan diberikannya penghargaan Hasan Wirayudha Award. Atas keberhasilan Ditjen Imigrasi dalam mengurangi jumlah TKI bermasalah di luar negeri.
“Harapan kami masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan valid terkait dengan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada WNI yang akan menjadi TKI di luar negeri, khususnya dalam hal pemberian paspor,” tutur Agung Sampurno.
Sekadar informasi, untuk lebih memberikan kemudahan dalam pelayanan paspor kepada TKI. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi ini menjelaskan, Ditjen Imigrasi juga berpartisipasi aktif memberikan pelayanan bersama dengan beberapa instansi.
“Terkait di sebelas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSP) di beberapa Propinsi,” ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT