Peran Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Perlu Ditingkatkan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
14 November 2018 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Forum pendalaman materi perancangan peraturan daerah.(Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Forum pendalaman materi perancangan peraturan daerah.(Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos, Muh. Kasim, dan Gian. L Foto: Gian. L
ADVERTISEMENT
Peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan. Sampai saat ini sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional. Peraturan perundang-undangan di daerah masih ditemukan beberapa yang tidak sinkron.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat, menggelar Forum Pendalaman Materi bagi perancang peraturan perundang-undangan di ruang rapat Prof. Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Selasa 13 November 2018.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Sri Yuliani menjelaskan, bahwa diperlukan peningkatan kompetensi peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sebagaimana agenda Reformasi Hukum, difokuskan pada upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum yang dilakukan melalui beberapa langkah kebijakan.
ADVERTISEMENT
“Antara lain adalah penataan regulasi berkualitas, pembenahan kelembagaan penegakan hukum profesional, dan pembangunan budaya hukum kuat,” tutur Sri Yuliani saat membuka kegiatan forum.
Sedangkan upaya penataan regulasi peraturan perundang-undangan lebih berkualitas. Adalah salah satu agenda prioritas mewujudkan program Indonesia Hebat.
Hal itu, menurut Sri, tentunya masih sangat relevan dilakukan. Sebab hingga sampai saat ini sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional. Peraturan perundang-undangan di daerah masih ditemukan beberapa yang tidak sinkron.
“Satu dengan yang lain,” ucapnya.
Rupanya peraturan perundang-undangan daerah yang tidak sinkron dengan pembangunan hukum nasional. Cenderung membuat urusan menjadi berbelit-belit dan menimbulkan multitafsir. Serta melemahkan daya saing dalam kompetisi global.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah karena peraturan perundang-undangan tersebut berpotensi melanggar nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” ujar Sri Yuliani pada forum diskusi .
ADVERTISEMENT
Dihadiri pejabat struktural dan seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat. Juga dihadiri dosen Fakultas Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar Fajlurrahan Jurdi, SH.,MH.