Perjanjian MLA Indonesia–Swiss Resmi Diteken

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
5 Februari 2019 2:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjanjian Mutual Legal Assistance Indonesia-Swiss Resmi Ditandatangani. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Perjanjian Mutual Legal Assistance Indonesia-Swiss Resmi Ditandatangani. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Sudaryanto 

Foto: Sudaryanto 


ADVERTISEMENT
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA), akhirnya resmi diteken atau ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia bersama Konfederasi Swiss.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mewakili Pemerintah 

Indonesia. Sedangkan dari Pemerintah Swiss diwakili Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter.
“Presiden Jokowi menekankan bahwa pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerjasama hukum. Khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujar Menkumham Yasonna Laoly dari Bern, Swiss, pada Senin 4 Februari 2019. 


“Perjanjian MLA ini ditandatangani sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada 2018,” tambahnya. Menkumham meneruskan, bahwa perjanjian MLA terdiri atas 39 pasal. Di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan atau tax fraud. Pemerintah Indonesia, menurut Menkumham, berupaya memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan. Kemudian tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. “Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” tutur Menteri Yasonna. Menkumham menambahkan, bahwa Perjanjian MLA Indonesia-Swiss menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting. Juga merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. “Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” tuturnya.
Perjanjian MLA tersebut, atas usulan Indonesia menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut, Menteri Yasonna Laoly menjelaskan, memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian. Sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. “Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan kerjasama hukum masalah pidana yang ke-10 diteken Indonesia bersama negara lainnya.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly bersama Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter. (Foto: Kemenkumham)
Sebelumnya bersama negara ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sedangkan bagi Swiss, perjanjian MLA ini yang ke-14 ditandatangani bersama negara non Eropa. Rupanya, sebelum Perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss resmi diteken. Kedua negara sebanyak dua kali gelar pertemuan membahas perjanjian itu. Pertama kali dilakukan di Bali pada 2015. Lalu kedua kalinya pada 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati pada perundingan pertama kali. Kedua perundingan tersebut sebelumnya dipimpin Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Cahyo Rahadian Muzhar. Kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Usai ditekennya Perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat segera meratifikasi perjanjian MLA ini. Supaya dimanfaatkan oleh para penegak hukum di Indonesia dan instansi terkait lainnya. Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad dan Penasihat Menkumham Linggawaty Hakim. Juga khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini,” ujar Yasonna Laoly.