Petugas Lapas Terbukti Narkoba, Lapas Super Maksimum Nusakambangan Menanti

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
14 Juli 2020 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (Foto: Kemenkuham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (Foto: Kemenkuham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Rika dan Yos
Foto: Rika
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), yang terbukti terlibat peredaran narkoba. Maka harus menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
“Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maximum,” tegas Reynhard, dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin 13 Juli kemarin.
Tak hanya itu, Reynhard Silitonga juga mengungkapkan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal tersebut juga dilakukan untuk memberantas narkoba.
“Ada tiga kunci sukses Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Reynhard menambahkan bahwa jajaran Lapas penting untuk bersinergi dengan APH lainnya dan media massa.
"Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini," ucapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga juga berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan bagi seluruh peserta yang hadir.
“Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan,” tutup Reynhard.
Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13–17 Juli 2020.
Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Center for Detention Studies.