Petugas Rutan Pasangkayu Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Deodoran

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
27 Mei 2019 23:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Rutan Pasangkayu Mengamankan Pengunjung Membawa Sabu. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Rutan Pasangkayu Mengamankan Pengunjung Membawa Sabu. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Rika Foto: Humas Rutan Pasangkayu
ADVERTISEMENT
Bunyi pepatah: banyak jalan menuju Roma, banyak cara untuk meraih harapan. Barangkali, coba dilakukan dua pengunjung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pasangkayu berinisial MR dan R.
Keduanya berusaha memasukan narkoba jenis sabu di Rutan Pasangkayu. Modus dilancarkan keduanya memasukan sabu ke dalam deodoran. Apa daya, harapan keduanya pupus oleh petugas Rutan Pasangkayu.
Sebab, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat Anwar, petugas Rutan Pasangkayu bernama Habri berhasil menggagalkan usaha MR dan R untuk menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Pasangkayu.
“Kejadian digagalkan penyelundupan sabu di dalam deodoran berawal pada pukul 14.00 WITA (26/5), saat pengunjung berinisial MR dan R akan menitipkan sejumlah barang ke warga binaan Rutan Pasangkayu bernama AM,” ucapnya Senin 27 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Anwar meneruskan, petugas Rutan Pasangkayu bernama Habri menaruh curiga atas kedua pengunjung tersebut. Sebab kedua pengunjung MR dan R tidak mau bertemu langsung dengan AM.
“Keduanya hanya mau menitipkan barang bawaannya saja kepada petugas untuk diberikan kepada AM,” ungkapnya.
Lantas sesuai standar operasional tamu berkunjung ke Rutan, barang titipan tersebut diperiksa oleh Habri. Nah, saat barang titipan berisi deodoran diperiksa oleh petugas. Deodoran memiliki berat agak berlebihan dibandingkan isi deodoran biasanya.
Modus Penyelundupan Narkoba Deodoran Berisi Sabu di Rutan Pasangkayu. (Foto: Kemenkumham)
Isi deodoran saat diperiksa lebih detail lagi oleh petugas Rutan Pasangkayu. Tak dinyana, Sejumlah bungkusan plastik kecil ditemukan berisi narkoba diduga jenis sabu.
Habri, petugas Rutan Pasangkayu itu langsung mengamankan MR dan R. Kemudian melaporkan kepada Kepala pengamanan Rutan. Laporan dilanjutkan kepada Kepala Rutan Pasangkayu untuk berkoordinasi dengan petugas di Polres Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
“Dan dari hasil penyelidikan polisi, betul barang-barang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas kepolisian membawa kedua pengujung tersebut ke Polres Pasangkayu untuk dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat Anwar.
Kabar petugas Rutan Pasangkayu berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di dalam deodoran ini, juga sampai ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Utami sapaan akrab Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengapresiasi petugas Rutan Pasangkayu sigap berhasil menggagalkan masuknya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.
“Berkali-kali kami tegaskan, kami sangat berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan,“ ucapnya tegas.