Pimpin Delegasi ke Beograd, Menkumham Siap Tindak Lanjuti Perjanjian Hukum

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
4 Juli 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Duta Besar Republik Serbia untuk Indonesia H.E. Slobodan Marinkovic, Menkumham Yasonna Laoly, dan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Duta Besar Republik Serbia untuk Indonesia H.E. Slobodan Marinkovic, Menkumham Yasonna Laoly, dan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Andrew
Foto: Mario
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memimpin delegasi Indonesia berangkat ke Beograd untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan Serbia di bidang hukum dan hak asasi manusia, pada Sabtu 4 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Keberangkatan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia, H. E. Slobodan Marinkovic, di Jakarta pekan lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Yasonna Laoly dijadwalkan akan bertemu dengan sejumlah menteri dan otoritas penegak hukum di Serbia.
Keduanya membahas berbagai potensi kerja sama Indonesia dan Serbia dalam ruang lingkup Kemenkumham, termasuk di bidang Mutual Legal Assitance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi.
"Kita sebelumnya sudah menerima dan mempelajari draft perjanjian internasional terkait MLA dari Serbia. Kunjungan kali ini di antaranya untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan terkait perjanjian tersebut. Saya berharap bisa membawa pulang kabar baik dari kunjungan ini," kata Menkumham Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Kerja sama di bidang hukum dan HAM dengan Serbia perlu dikembangkan sebagai upaya mengatasi tantangan global yang semakin tinggi, khususnya terkait kejahatan narkotika dan perdagangan manusia yang merupakan bagian kejahatan terorganisasi transnasional," tuturnya.
Menurut Yasonna Laoy, tercapainya kesepakatan di bidang hukum seperti Perjanjian MLA dengan Serbia merupakan hal penting.
"Dari sudut pandang diplomasi, tentu ini merupakan penguat hubungan diplomatik yang sudah terjalin sejak 1954 saat Serbia masih tergabung di Yugoslavia," ucapnya.
"Selain itu, kerja sama bidang hukum dan HAM seperti Perjanjian MLA serta ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujarnya lagi.
Terkait MLA, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, China, Korea Selatan, ASEAN, Hong Kong, India, dan Vietnam. Adapun empat lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada tengah pekan ini sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR dan diharapkan bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
Menkumham Yasonna sebelumnya mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss.