news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Produk Didaftarkan Indikasi Geografis Bikin Nilai Ekonomi Bertambah

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2018 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly Kunjungan Kerja di Bengkulu. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly Kunjungan Kerja di Bengkulu. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh Yos dan Alva 
Foto: Alva
"Jika suatu produk telah didaftarkan indikasi geografisnya. Maka nilai ekonominya pasti bertambah,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, di Hotel Grage Horizon Bengkulu, Senin kemarin.
ADVERTISEMENT
Sewaktu menyaksikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris-Pelaksana tugas Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual.
Menkumham melanjutkan, bahwa produk yang menjadi kekayaan asli atau khas suatu daerah. Bila dilindungi dengan cara mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Maka nilai jual produknya akan meningkatkan.
“Lada putih Muntok yang berasal dari Bangka Belitung. Harga jualnya meningkat dari Rp 30.000, menjadi ratus ribu per kilonya,” ucapnya.
Selain lada putih muntok, Bengkulu juga sudah mendaftarkan potensi IG Kopi Robusta Kepahiang. Diajukan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang.
Potensi kekayaan alam lainnya di Bengkulu yang dapat didaftarkan Indikasi Geografisnya. Di antaranya adalah kopi Sintaro, serta batik khas Bengkulu yaitu, Kain Besure dan Tenun Bumpak.
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Ilham Djaya, beberapa potensi kekayaan alam asal Bengkulu itu sudah didaftarkan Pemerintah Daerah Bengkulu secara online.
“Dibantu oleh petugas di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu,” ucap Ilham Djaya.
Freddy Harris bersama Rohidin Mersyah di Bengkulu. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Freddy Harris bersama Rohidin Mersyah di Bengkulu. (Foto: Kemenkumham)
Sementara itu, Pelaksana tugas Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, dengan didaftarkannya indikasi geografis akan mampu menggerakan perekonomian daerah Bengkulu. Produk-produk kekayaan alam yang didaftarkan indikasi geografisnya terlindungi dari pengakuan oleh pihak lain.
Rohidin juga mengajak seluruh Pemerintah Kota/Daerah di Bengkulu untuk segera mendaftarkan potensi alam, serta potensi kearifan lokal dalam bentuk kreatifitas yang khas di daerahnya di daftarkan Indikasi Geografisnya.
“Supaya meningkatkan ekonomi masyarakat,” ucapnya. ”Tolong ekonomi masyarakat Bengkulu melalui pendaftaran Indikasi Geografis ini. Dan perlu dilindungi dengan baik,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Yasonna Laoly berharap, potensi Indikasi Geografis di Bengkulu terus didata untuk dilindungi. Kemudian didaftarkan ke DJKI Kemenkumham. Kepada Pelaksana tugas Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, Menkumham juga mengucapkan terima kasih, karena telah aktif mendorong pendaftaran IG di daerahnya.
"Saya kira melalui momentum kerja sama yang baru saja berlangsung ini, kekayaan alam yang terdapat di seluruh daerah Bengkulu dapat mendaftarkan Indikasi Geografisnya,” Menkumham menuturkan.