Protokol Madrid Sistem Menguntungkan Pemilik Merek Visi Internasional

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
27 Februari 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peluncuran Booklet Permohonan Merek Melalui Sistem Protokol Madrid. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Booklet Permohonan Merek Melalui Sistem Protokol Madrid. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Alva 
Foto: Alva
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyambut baik peluncuran booklet tentang permohonan Merek melalui sistem Protokol Madrid yang berjudul “Protokol Madrid: Jalur Menuju Pencitraan Merek Global”.
ADVERTISEMENT
Penyusunan booklet yang diprakarsai oleh European Union Intellectual Property Organization (EUIPO) ini berguna sebagai panduan praktis untuk wirausaha Indonesia.
“Protokol Madrid merupakan sistem baru di Indonesia dan diperlukan pemahaman dalam mekanisme pendaftarannya. Maka dalam kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada EUIPO yang telah menginisiasi penyusunan booklet ini,” ujar Freddy Harris saat membuka acara peluncuran booklet Protokol Madrid di Hotel JS Luwansa, Rabu 27 Februari 2019.
Menurut Dirjen KI Freddy Harris, melalui Protokol Madrid pendaftaran merek yang barang akan dijual (ekspor) di luar negeri bisa dilakukan di dalam negeri.
Selain menghemat biaya, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar pun bisa lebih singkat karena semua proses dilakukan di Indonesia.
"Saya yakin Protokol Madrid adalah sebuah sistem yang menguntungkan untuk pemilik merek yang memiliki visi Internasional,” ucap Feddy Harris.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Sistem ini menyediakan prosedur pendaftaran secara efisien dan transparan, memberikan insentif bagi pemilik merek luar negeri untuk berinvenstasi di Indonesia.
Selain itu, Aksesi Protokol Madrid juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menikmati infrastruktur kekayaan intelektual global. Juga dapat mendukung penguatan ekonomi nasional dan mendorong investasi.