Revitalisasi KUA Tempat Pernikahan-Pencatatan Semua Agama Terobosan Positif

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
3 Maret 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, diwawancara awak media usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden. Atas pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Kamis 4 Mei 2023. (Foto: Erton/Ditjen HAM Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, diwawancara awak media usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden. Atas pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Kamis 4 Mei 2023. (Foto: Erton/Ditjen HAM Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, memandang rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama sebagai terobosan yang positif.
ADVERTISEMENT
Terkait wacana KUA diproyeksikan sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama.
Menurut Dhahana, hal itu diyakini sebagai upaya Kemenag mempermudah akses layanan publik bagi seluruh warga negara.
“Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,” terangnya, Sabtu 2 Maret 2024.
Kendati demikian, menurut Dhahana, rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.
Pasalnya, pengejawantahan terobosan Menteri agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.
Dirjen HAM, Dhahana Putra, mencontohkan dari aspek birokrasi misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, katolik, budha, hindu, konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
ADVERTISEMENT
Sejumlah regulasi mengatur mengenai pernikahan juga menjadi tantangan tersendiri bagi KUA, yakni bila akan direvitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama.
“Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog,” ucapnya.
Ia mengakui, Direktorat Jenderal HAM memang tengah menyiapkan parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Indikator-indikator digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.
Direktur Jenderal HAM juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, sehingga tidak memunculkan kekeliruan perspesi di masyarakat.
“Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,” ungkap Dirjen HAM itu.
ADVERTISEMENT
Erton