RUU Perikatan Didorong Masuk Prolegnas

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
29 April 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seminar Nasional Pembentukan Undang-Undang tentang Perikatan Nasional di Universitas Airlangga Surabaya. (Foto: Kemenkumham)
Oleh: Yos, Nanda Narendra Putra, dan Yayuk Foto: Nanda Narendra Putra
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Perikatan didorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan, usulan ini dilatarbelakangi pertimbangan dari sejumlah aspek serta kajian baik teoritis dan empiris. Pengaturan mengenai hukum perikatan yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengalami perkembangan yang sangat signifikan.
BPHN Kemenkumham melihat beberapa hal baru yang perlu diakomodir dalam RUU Perikatan. Antara lain perkembangan penggunaan asas-asas hukum kontrak yang bersumber pada konsep ekonomi Syariah. Seperti pada kegiatan keuangan dan perbankan.
“RUU tentang Perikatan didesain sebagai sub kodifikasi dan kodifikasi hukum perikatan nasional,” ucap Prof R Benny, sewaktu menjadi narasumber salam Seminar Nasional Pembentukan UU tentang Perikatan Nasional di Universitas Airlangga, Sabtu 27 April kemarin di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kepala BPHN Kemenkumham melanjutkan, bahwa yang perlu menjadi pemikiran bersama adalah RUU tentang Perikatan ini nantinya, apakah didorong menjadi suatu kodifikasi atau sebatas modifikasi?
Kodifikasi di sini berarti, penyusunan atau penetapan peraturan perundang-undangan secara sistematis mengenai bidang hukum yang luas dan dikumpulkan dalam suatu kitab. Sementara itu, modifikasi di sini lebih pada peraturan perundang-undangan yang menetapkan peraturan baru.
“Tentu ada kelebihan dan kekurangan dari dua konsep, baik itu kodifikasi maupun modifikasi,” ujar Prof R. Benny Riyanto.
Sebab bila yang disepakati adalah konsep kodifikasi, kekurangannya adalah butuh waktu lama untuk membentukan dan seringkali lebih lambat dari perkembangan hukum itu sendiri.
Sementara itu, sekalipun konsep modifikasi tidak membutuhkan waktu lama untuk membentuknya. Akan tetapi pengubahan yang dilakukan bersifat tambal sulam atau sektoral dan tersebar di beberapa undang-undang.
ADVERTISEMENT
“Teuku M Radhie (Kepala BPHN Periode 1984-1988) meyakini perlunya kodifikasi dilakukan terhadap area-area hukum yang mendasar (basic law) seperti hukum pidana, perdata, acara pidana, dan acara perdata. Namun, pendapat Hamid S. Attamimi (Wakil Sekretaris Kabinet) memiliki pandangan mendahulukan modifikasi, dalam arti membuat undang-undang tersendiri yang mencabut atau mengubah kodifikasi dan/atau membentuk undang-undang sektoral sebanyak mungkin guna mengisi kebutuhan yang lebih pragmatis dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” kata Prof R Benny.
Perkembangan Isu Pengaturan RUU Tentang Hukum Perikatan. (Foto: Kemenkumham)
Sebelumnya, BPHN memiliki inisiatif menyusun Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan tentang Hukum Perikatan pada 1994. Kurang dua dekade kemudian, tepatnya tahun 2013 BPHN mendorong kembali konsep tersebut dengan menerbitkan Naskah Akademik tentang RUU Hukum Kontrak.
Prof R Benny mengungkapkan, terdapat dua perbedaan cukup mendasar dalam poin-poin Naskah Akademik 1994 dengan Naskah Akademik 2013. Setidaknya ada tiga kata yang menjadi kunci: perikatan, perjanjian, dan kontrak.
ADVERTISEMENT
“BPHN mendorong pembaharuan hukum keperdataan, khususnya terkait Perikatan di Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan cara mendorong masuk Prolegnas Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Apabila sudah berhasil masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Maka perlu strategi persiapan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan,” tutur Prof R. Benny Riyanto.