Satpol PP Razia WNA di Hotel, Imigrasi: 2 WNA Pengungsi, 1 Overstay

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
8 Agustus 2019 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konferensi pers pengembangan status tiga Warga Negara Asing diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Pusat. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengembangan status tiga Warga Negara Asing diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Pusat. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Yos dan Fijar
Foto: Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat menggelar konferensi pers, pada Kamis 8 Agustus 2019. Atas dirazianya 3 Warga Negara Asing (WNA) oleh petugas Satpol Pamong Praja (PP) Sawah Besar Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Is Edy Ekoputranto menjelaskan, bahwa 3 WNA tersebut terkena razia di Hotel Oyo Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli kemarin.
“Juga menurut laporan petugas Satpol PP Sawah Besar. Ketiga WNA diduga bukan merupakan pasangan sah, ” ucapnya, bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Wilayah Jakarta Pusat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, KODIM 0501/JP BS, Kantor Kecamatan Menteng, Kantor Kecamatan Sawah Besar, dan Satpol PP Sawah Besar.
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut, petugas imigrasi kemudian mengamankan 3 WNA. Di antaranya 2 WNA berkewarganegaraan Afghanistan berstatus pengungsi. Dan 1 WNA berkewarganegaraan Nigeria yang melebihi izin tinggal diberikan kepadanya atau overstay.
Is Edy Ekoputranto meneruskan, bahwa terkait diamankannya 2 WNA berstatus pengungsi. Petugas imigrasi sudah berkoordinasi UNHCR dan LSM Save the Children.
Adapun 2 WNA berstatus pengungsi asal Afghanistan sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan di shelter penampungan pengungsi di Mampang Jakarta Selatan di bawah naungan LSM Save The Children.
“Mengingat dua WNA pengungsi tersebut masih di bawah umur,” ucap Edy Ekoputranto.
“Sedangkan 1 WNA asal Nigeria akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian. Berupa pendeportasian merujuk pada pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian,” ungkapnya lagi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Is Edy Ekoputranto mengungkapkan, bahwa dasar penanganan 2 WNA pengungsi asal Afghanistan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
“Tindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat atas 2 orang pengungsi tersebut telah sesuai dengan fungsi pengawasan keimigrasian. Sebagaimana tercantum dalam pasal 33 sampai dengan pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri," ujarnya.
Kemudian untuk pengamanan, mengacu pada pasal 31 ayat 1 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Disebutkan bahwa pengamanan terhadap pengungsi pada saat ditemukan dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Lebih lanjut dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa Instansi Pemerintah dan masyarakat setempat yang menemukan pengungsi melakukan pengamanan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Edy menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Adapun capaian kinerja Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat per 1 Januari 2017-6 Agustus 2019. Juga telah dilaksanakan beberapa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) bagi WNA melanggar keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Is Edy Ekoputranto memerinci, pada 2017 sebanyak 123 TAK berupa pendeportasian, lalu 2018 sebanyak 454 TAK berupa pendeportasian, dan pada 2019 sebanyak 622 TAK berupa pendeportasian.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat kemudian melaporkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.