Sejumlah Menteri Bahas Rencana Pembukaan Akses Perjalanan Terbatas RI-Singapura

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
1 Oktober 2020 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly . (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly . (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh Andrew, Raja, dan Yos
Foto: Piqih
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan jajarannya sudah menyiapkan segala perangkat, termasuk revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, untuk mendukung rencana Indonesia membuka akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Yasonna dalam pertemuan virtual bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis 1 Oktober 2020.
"Kemenkumham terus menyiapkan perangkat untuk mendukung rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat TCA dengan Singapura ini. Hingga saat ini, jajaran eselon I Kemenkumham secara intens terus melakukan persiapan TCA dengan Singapura," kata Yasonna.
"Revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga sudah final dan telah dibahas secara bersama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri. Dalam waktu dekat akan diumumkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk TCA, jadi tidak ada masalah," tuturnya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Foto: Kemenkumham)
Mengingat tujuan utama dari TCA adalah pemulihan ekonomi, maka kriteria subyek dalam perjanjian ini adalah business essential. Yakni pebisnis, tenaga kerja ahli, investor, atau pejabat publik.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mewajibkan setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia melalui mekanisme TCA mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna juga menyebut jajaran Imigrasi Kemenkumham akan menyiapkan loket khusus bagi warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme TCA tersebut. Selain itu, layanan visa elektronik juga rencananya diterapkan pada 15 Oktober untuk mendukung TCA dengan Singapura.
"Kami akan menyediakan loket khusus untuk TCA di Bandara Soekarno-Hatta dan Batam sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Kita buatkan jalur khusus dan papan penanda untuk TCA," ucapnya.
"Layanan visa elektronik juga hampir final dan akan di-exercise pada tanggal 15 Oktober. Hanya, mungkin masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran dengan kartu debit maupun kartu kredit," kata menteri berusia 67 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia tengah membahas rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement/Reciprocal Green Lane (TCA/RGL) dengan Singapura. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Menteri Luar Negeri Indonesia ke Singapura pada 24-26 Agustus lalu.
Selain itu, Singapura juga telah mengajukan proposal non-paper mengenai "Rising Together" Roadmap for Recovery and Reciprocal Green Lane for Essential Travel.
Perjanjian TCA ini dianggap penting mengingat Singapura merupakan hub investasi dan keuangan di kawasan, di mana Singapura merupakan investor terbesar di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Investasi Singapura di Indonesia sepanjang semester I tahun 2020 tercatat sebesar 4,7 miliar dolar AS.
Kesepakatan TCA dengan Singapura juga diharapkan menjadi pendorong kesepakatan TCA tingkat ASEAN yang digagas oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun TCA dianggap sebagai jalan tengah bagi penguatan kerjasama antar-negara di tengah pandemi Covid-19. Seiring dengan penyebaran wabah global Covid-19, semua negara menutup pintu bagi perjalanan lintas negara.
Namun, di saat yang sama, masing-masing negara juga menyadari bahwa menutup pintu sepenuhnya juga bukan keputusan bijak.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Kemenkumham)
Dalam skema TCA Indonesia-Singapura, Bandara Soekarno-Hatta dan Termina Ferry Batam Centre disiapkan sebagai pintu keluar-masuk dari dan ke Singapura. Hal ini membuat Yasonna tak urung memberikan catatan khusus terkait fasilitas kesehatan.
"Karena ada Batam (sebagai pintu masuk, red.), maka kita meminta kepada Menteri Kesehatan dan Gubernur untuk memberi jaminan kesiapan infrastruktur kesehatan sesuai protap Covid-19 di Batam. Begitu juga RS rujukannya sehingga bila ada yang teridentifikasi positif Covif-19 bisa diterima oleh fasilitas kesehatan yang diakui masing-masing negara," katanya.
ADVERTISEMENT
Indonesia sejauh ini sudah memiliki kesepakatan TCA dengan tiga negara. Perjanjian dengan Uni Emirat Arab disepakati pada 29 Juli 2020, kerjasama dengan Korsel berlaku mulai 17 Agustus 2020, sementara perjanjian dengan Tiongkok ditandatangani pada 20 Agustus 2020.
"Adapun sampai saat ini belum ada yang mengajukan TCA, baik dari UEA, Korsel, maupun Tiongkok," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.