Sertifikasi Paralegal Bagi Pelindungan TKI

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
11 April 2019 1:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seminar Sertifikasi Paralegal Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Seminar Sertifikasi Paralegal Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos, Nanda Narendra Putra, dan Rachmat Abdillah Foto: Nanda Narendra Putra
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkolaborasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berupaya menguatkan posisi pelindungan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia.
BNP2TKI menggelar Sertifikasi Paralegal, pada Rabu 10 April 2019 di Hotel Santika Kota Cirebon. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Dalam rangka peningkatan kualitas Paralegal pada wilayah kerja Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwakili Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto dan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham M. Yunus Affan diundang memberikan pembekalan mengenai tugas Paralegal.
Prof R. Benny Riyanto menuturkan, bahwa peran Paralegal sangat sentral dalam perluasan akses bantuan hukum. Sebab, menurutnya, Paralegal memiliki peran sebagai orang pertama yang membantu masyarakat saat berhadapan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
“Dalam konteks Tenaga Kerja Indonesia, Paralegal punya peran membentuk Tenaga Kerja Indonesia yang paham dan cerdas hukum,” tuturnya.
Tanpa muluk-muluk, Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto mengungkapkan, bahwa sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan advokat yang memang belum merata. Kemudian ditambah lagi timpangnya rasio jumlah OBH dan advokat jika dibandingkan dengan total penduduk.
Prof R. Benny Riyanto meneruskan, maka diperlukan sinergitas Paralegal di lingkungan BNP2TKI bersama BPHN Kemenkumham. Supaya dapat terlibat sebagai bagian dari OBH yang telah diverifikasi dan akreditasi secara periodik oleh BPHN Kemenkumham.
“Salah satu manfaat sinergitas ini adalah dapat diberikannya anggaran Bantuan Hukum dari APBN. Sehingga kegiatan advokasi yang dilakukan dapat lebih optimal,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham M. Yunus Affan menjelaskan, bahwa urgensi peran Paralegal salah satunya ialah sebagai garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat sadar hukum. Pada keluarga sadar hukum dan kelompok sadar hukum.
Paralegal hadir di tengah masyarakat juga dapat berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum di BPHN Kemenkumham. Tak ayal, untuk sama-sama berperan aktif dalam membentuk masyarakat cerdas hukum.
Sekadar informasi, Deputi Bidang Perlindungan pada Direktorat Mediasi dan Advokasi BNP2TKI telah menggelar pelatihan Paralegal di 5 Provinsi di Indonesia beberapa hari ini.
“Yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur melibatkan sebanyak 159 Paralegal,” ucap M. Yunus Affan.
ADVERTISEMENT