Tekan OverCrowding di Lapas, Ditjen PAS Rehabilitasi WBP Kasus Narkoba

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
7 Desember 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri puguh Budi Utami. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri puguh Budi Utami. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Rika dan Yos
Foto: Humas Ditjen PAS
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan Konsultasi Teknis (Konstek) bertajuk: Therapheutic Community berbasis Pemasyarakatan, pada 3-5 Desember 2019 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan PAS Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, konstek digelar sebagai langkah persiapan rehabilitasi bagi 21.540 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada 2020, di 49 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan di Rumah Sakit (RS) Pengayoman.
“Pada tahun 2020 layanan rehabilitasi narkotika di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan termasuk ke dalam program prioritas nasional pada RPJMN tahun 2020-2024. Dengan target sebanyak 21.540 orang mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan pada 49 lapas, LPKA, dan RS Pengayoman,” ungkapnya.
Konstek tersebut merupakan upaya penguatan kapasitas petugas Pemasyarakatan yang telah ditentukan untuk melaksanakan program rehabilitasi. Serta upaya optimalisasi pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi WBP di UPT Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
“Peserta konstek akan dilatih sebagai pelaksana dan fasilitator rehabilitasi narapidana narkoba kategori pengguna. Sehingga diharapkan narapidana tersebut dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkoba dengan rehabilitasi medis dan sosial yang telah diberikan,” tambah Utami.
Rehabilitasi terhadap narapidana penyalahguna narkotika menjadi perhatian khusus Dirjen PAS perempuan pertama ini. Utami mengungkapkan, sangat berkonsentrasi terhadap hal tersebut.
Sebab saat ini jumlah tahanan dan narapidana narkotika mencapai 123.023 orang atau 45,84% dari total penghuni yang berjumlah 268.355 orang. Sedangkan jumlah narapidana penyalahguna narkotika mencapai 44.830 orang.
“Nilai ini nyatanya telah menjadi salah satu penyebab overcrowding di Lapas dan Rutan,” ujar Utami.
Utami juga mengungkapkan, bahwa terobosan hukum berupa pemberian amnesti bagi narapidana penyalahguna narkotika juga disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, dalam Rapat Capaian Rencana Aksi Tahun 2019-2020 dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara III DPR, Kamis 28 November 2019.
ADVERTISEMENT
Pemberian grasi atau amnesti tersebut bertujuan agar penyalahguna dapat melaksanakan rehabilitasi di luar lapas.
“Pak Menteri Yasonna menyampaikan bahwa terobosan hukum itu untuk mengurangi angka overcrowded. Nantinya setelah keluar, wajib keluarga memberikan rehabilitasi, atau negara bagi yang tidak mampu agar dikirim ke tempat rehabilitasi di Kemensos,” ungkap Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.
“Paradigma di masyarakat juga perlu diperhatikan karena penyalahgunaan narkotika ini health problem, masalah kesehatan. Jadi rehabilitasi merupakan sebuah jawaban kebutuhan narapidana penyalahguna narkotika,” tambahnya.
Adapun terobosan hukum tersebut tidak serta merta diberikan kepada semua narapidana penyalahguna narkotika.
“Tidak diberikan ke semua narapidana penyalahguna ya. Kita lihat dulu, bagaimana hukuman mereka yang termasuk pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna. Apakah memungkinkan atau tidak untuk diusulkan amnesti," pungkas Utami.
ADVERTISEMENT