Tok..Tok.. Tok.. RUU Desain Industri Dibahas DPR Ketingkat Selanjutnya

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
15 Juli 2019 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Yasonna Laoly, Menteri Airlangga Hartarto, dan  Anggota Fraksi PKB Komisi VI DPR  Nasim Khan (berdiri) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris (duduk) membahas RUU Desain Industri di Komisi VI DPR. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Yasonna Laoly, Menteri Airlangga Hartarto, dan Anggota Fraksi PKB Komisi VI DPR Nasim Khan (berdiri) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris (duduk) membahas RUU Desain Industri di Komisi VI DPR. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh:Yos dan Alva Foto: Alva
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris beserta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, menyampaikan Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri kepada Komisi VI DPR di Gedung DPR , Senayan, Senin 15 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Rapat kerja ini beragendakan penyampaian pandangan mini fraksi terhadap pembahasan RUU Desain Industri. Adapun RUU ini untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah kurang relevan dengan perkembangan jaman saat ini.
Menkumham Yasonna mengatakan, bahwa perubahan Undang-Undang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan untuk mengakomodasi kepentingan industri kecil dan menengah dalam memperoleh pelindungan KI.
“Semakin tinggi pendaftaran KI di suatu negara baik itu Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri maka semakin baik pertumbuhan ekonomi negara tersebut,” tutur Yasonna.
Menteri Yasonna Laoly menambahkan, bahwa terdapat beberapa pokok perubahan dari Undang-Undang sebelumnya. Di antaranya perubahan definisi Desain Industri dan jangka waktu pelindungan Desain Industri.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, perubahan lainya adanya pemeriksaan substansi atas kebaruan Desain Industri, Komisi Banding Desain Industri, dan penggunaan HDI dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.
Menteri Yasonna Laoly bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR Dito Ganinduto. (Foto: Kemenkumham)
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan, bahwa seluruh fraksi sepakat RUU Desain Industri dilanjutkan ke pembahasan tingkat 1. Dito Ganinduto Jjuga meminta kepada masing-masing fraksi untuk segera menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk melangkah ke pembahasan selanjutnya.
“DIM tersebut akan kita bahas bersama pemerintah di DPR,” ujarnya dalam rapat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengucapkan terima kasih atas pandangan para fraksi di Komisi VI menyetujui RUU Desain Industri untuk diusulkan ke pembahasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sekedar informasi, bahwa kehadiran RUU Desain Industri ini dapat memajukan industri di Indonesia. Supaya mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional.