Zona Integritas Satker Ditjen PAS Relevansi Anti Korupsi

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
12 Desember 2019 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami saat menggelar acara syukuran 18 Satker Ditjen PAS berhasil meraih WBK dan WBBM dari Kemenpan-RB. (Foto:Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami saat menggelar acara syukuran 18 Satker Ditjen PAS berhasil meraih WBK dan WBBM dari Kemenpan-RB. (Foto:Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos
Foto: Yos
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami terkesiap. Sebanyak 63 satuan kerja (Satker) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), yang mengajukan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2019 ini. Hanya sebanyak 18 Satker saja lolos meraih predikat WBK dan WBBM.
ADVERTISEMENT
“Kami deg-degan dari 63 diusulkan apakah akan mendapat apresiasi. Karena teman-teman di Lapas dan Rutan banyak menghadapi masalah dan masalah," ujarnya, saat menggelar acara syukuran 18 Satker Ditjen PAS berhasil meraih WBK dan WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), di Gedung Ditjen PAS, Jalan Veteran Nomor 11, Selasa 10 Desember kemarin.
"Satker lolos 17 WBK dan 1 WBBM. Kami sangat luar biasa,” tambahnya lagi.
Adapun 63 Satker Pemasyarakatan berupaya menuju Zona Integritas tersebut. Di antaranya adalah 42 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 8 Rumah Tahanan Negara (Rutan), 6 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 5 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), 1 Badan Pemasyarakatan (Bapas) serta 1 Satker Ditjen PAS yaitu Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, sebanyak 57 Satker menuju Zona Intergritas WBK dan 6 Satker menuju WBBM yang telah meraih predikat WBK pada tahun sebelumnya. Di antaranya adalah yaitu Lapas Cibinong, Lapas Metro, Lapas Salemba, Lapas Cirebon, LPP Malang dan LPP Semarang.
Sebanyak 18 Satker meraih WBK dan WBBM, Utami sapaan akrab Direktur Jenderal PAS berharap, supaya tidak berpuas diri akan hasil dicapai sekarang ini.
Sebab, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan lagi. Satker meraih predikat WBK dan WBBM harus menjadi mentor bagi Satker lainnya.
“Untuk ikut meraih WBK dan WBBM,” ujar Utami.
Penilaian menentukan predikat WBK dan WBBM tidak berasal dari internal saja oleh tim verifikasi Inspektorat Jenderal. Melainkan, penilaian ditentukan oleh Kemenpan-RB dan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
ADVERTISEMENT
Satker harus memenuhi 6 aspek penilaian antara lain manajemen perubahan, manajemen SDM, pelayanan publik, tata laksana, akuntabilitas serta pengawasan.
Menurut Utami, tim yang melakukan penilaian di Kemenpan-RB dan indeks kepuasan dirasakan masyarakat. Lalu disurvei oleh BPS.
“Teman-teman di Satker menjalankan apa menjadi indikator dan tolak ukur. Kami tidak menilai. Kemenpan-RB dan BPS selama setahun mereka memberikan penilaian,” ujarnya.
“Sekali lagi, Satker Ditjen PAS tidak mudah mendapat predikat WBK dan WBBM,” tambahnya lagi.
Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merujuk Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah
Utami mengungkapkan, bahwa Kepala Divisi PAS Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Yudi Suseno adalah salah satu pelopor pembangunan Zona Intergritas WBK WBMM di Ditjen PAS.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun menambahkan, sebelumnya Yudi Suseno Kepala Lapas Kelas IIA Salemba. Pada 2018, Lapas Salemba meraih predikat WBK saat dipimpinnya.
"Yudi Suseno kemudian dipromosikan ke Lapas Kelas I Malang," ujarnya.
Beberapa tahun belakang, Lapas Wanita Kelas IIA Bulu Semarang saat dipimpin Kepala Lapas Suprobowati juga berhasil meraih predikat WBK pada 2015.
Pada 2019 ini LPP Kelas II A Malang meraih WBK dipimpin Kepala Lapas Ika Yusanti. Lalu berhasil meningkatkan lagi meraih predikat WBBM pada 2019.
Utami menambahkan, juga sudah diusulkan Satker lainnya meraih WBK pada tahun lalu untuk meningkatkan predikat WBBM. Tapi tak tembus penilaian tim Kemenpan-RB karena ada beragam faktor.
“Semisal Rutan Cirebon untuk meraih WBBM,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kabar sebanyak 18 Satker Ditjen berhasil mendapatkan predikat WBK dan WBBM oleh penilaian Kemenpan-RB.
Gayung bersambut, saat mitra kerja di Belanda memberikan tawaran pelatihan bagi jajaran Ditjen PAS mengelola Lapas selama seminggu di negeri kincir angin, Belanda.
Sri Puguh Budi Utami menuturkan, bahwa para Satker atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) menerima penghargaan WBK dan WBBM Kemenpan-RB 2019, yang mempunyai semangat transformasi akan diberangkatkan ke Belanda pada Maret 2020.
“Satu UPT mewakili 1 orang atas pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di sana. Bagaimana Lapas itu bisa kosong, apa saja yang diterapkan, dan standar apa saja diterapkan mengelola Lapas di sana,” tuturnya.
"Apakah betul-betul ultimum remedium itu diterapkan di sana atau kesadaran hukum masyarakat yang sudah sangat luar biasa. Sehingga Lapas dan Rutan memang tidak harus dihuni oleh warga negaranya. Kosong seperti itu," tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Berikut 18 Satker/UPT Ditjen PAS Predikat WBK-WBBM 2019:
*Predikat WBBM
1. Lapas Perempuan Kelas II A Malang
*Predikat WBK
1. Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen PAS 
2. Lapas Kelas I Malang
3. Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan
4. Lapas Kelas II A Kupang
5. Lapas Kelas IIA Pekanbaru
6. Lapas Kelas II A Sragen 
7. Lapas Kelas IIA Watampone
8. Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon 
9. Lapas II B Brebes
10. Lapas Kelas IIB Muara Enim
11. Lapas Kelas III Bekasi 
12. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
13. Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Bandung
14. Rutan Negara Kelas I Tanjungpinang 
ADVERTISEMENT
15. Rutan Negara Kelas II B Bantul 
16. Rutan Negara Kelas II B Pinrang
17. Rutan Negara Kelas II B Wonogiri
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Reformasi birokrasi sejalan mencegah tindakan korupsi di tiap intansi atau kementerian. Bahkan tiap negara ada tolak ukur penilaian pencapaian skor indeks persepsi korupsi.
Tengkoklah, data 10 negara pencapaian skor indeks persepsi korupsi cukup tinggi.
Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami menyoroti negara pencapaian skor indeks persepsi korupsi yang tinggi. Negara itu melek hukum.
Contoh nilai negara Denmark pada skor 88, Selandia Baru 87, Finlandia 85. Negara yang sadar atas hukum tidak melakukan korupsi.
Utami melanjutkan, untung saja ada negara Asia diwakili Singapura dengan skor 85, Jepang 73, Australia 77, Brunei Darussalam 63, Taiwan 60.
ADVERTISEMENT
Indonesia skornya mulai beranjak naik 36 pada 2015, 37 pada 2016, 37 pada 2017, dan 38 pada 2018. Range 0-100 Indonesia naik hanya 1 poin.
“Betapa tidak mudahnya untuk memberikan pemahaman kepada kita semua. Namanya pungli, korupsi, gratifikasi, dan nepotisme tidak mudah diubah pada mindset kita,” ujar Direktur Jenderal PAS perempuan pertama ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami bersama jajarannya saat diwawancara wartawan. (Foto: Kemenkumham)
Meski begitu, upaya mencegah tindakan korupsi sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia.
Utami mengatakan, bila reformasi birokrasi dijalankan dengan baik dan benar. Maka pencapaian skor indeks persepsi korupsi Indonesia terus meningkat.
“Saya yakin indeks pencapaian skor indeks persepsi korupsi kita naik,” ujarnya ke jajaran Ditjen PAS.
Sri Puguh Budi Utami berkisah pengalaman petugas Lapas dan Rutan menjalankan tindakan anti korupsi di Lapas maupun Rutan. Demi menjalankan zona integritas WBK dan WBBM menegakan peraturan di Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
“Kami pernah melakukan uji coba di tempat Kepala Lapas Perempuan Malang. Kami coba suruh orang bertamu malam-malam. Kami suruh orang kaya untuk masuk ke dalam Lapas malam-malam. Kami rayu dengan duit dan seterusnya biar masuk ke dalam Lapas,” ungkapnya.
Walau petugas di Lapas Perempuan Malang sudah dilembuti sampai dikasarin oleh orang suruhan kami. Utami menjelaskan, supaya orang suruhan itu dapat masuk ke dalam Lapas. Namun petugas tetap menolak beragam rayuan dari orang suruhan tersebut.
“Petugas Lapas Perempuan Malang menjelaskan jadwal berkunjung harus ikut sesuai aturan,” jelasnya.
Selain ada petugas menjalankan peraturan sesuai aturan. Tak ditampik juga masih ada petugas yang tergiur digoda oknum saat bertugas.
Menurut Utami, petugas Lapas dan Rutan menjaga zona integritas menuju WBK dan WBBM memang harus dipraktekan. Walau di lapangan memang tidak mudah menjalankannya.
ADVERTISEMENT
“Jangan lip service," ujarnya.
"Kami juga coba mengecek melakukan sendiri tidak hanya dari kata orang lain. Maklumat pelayanan saya sangat apresiasi terhadap Kepala Lapas Perempuan Malang Ibu Ika Yusanti,” tambahnya lagi, disambut riuh rendah tepuk tangan perwakilan Satker lainnya.
Restrorative Justice Pembahasan RUU KUHP
Sistem peradilan pidana berujung di Lapas. Lagi-lagi hukuman bagi orang divonis bersalah atas permasalahan hukum. Seseorang harus menjalankan hukuman kurungan badan di Lapas.
Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bahwa Kemenkumham bersama DPR Komisi III sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu belakangan ini.
“Mencari solusi bagaimana mengatasi masalah overcrowding di Lapas yang selalu dibilang klasik,” ujarnya.
“Dan itu akan dibahas di RUU KUHP bersama komisi III DPR,” tambahnya lagi.
Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta 2013 silam di Medan yang terbakar saat rusuh dilakukan warga binaan. (Foto: Kemenkumham)
Pembahasan hukuman restorative justice untuk warga binaan dewasa dibahas bersama DPR. Sebab di Indonesia sistem restorative justice bagi warga binaan dewasa belum ada regulasi mengaturnya.
ADVERTISEMENT
Utami mengungkapkan, bila ada hukuman restorative justice. Maka akan ada hukuman membayar denda atau kerja sosial saja.
Orang yang divonis karena melanggar hukum tidak masuk ke dalam Lapas. Sedangkan bagi warga binaan anak-anak. Sistem restorative justice sudah diterapkan.
“Sistem Peradilan Pidana Anak sudah dipraktekan. Jadi anak-anak itu tempat terbaik anak ada di orang tuanya. Sebelumnya terdata sebanyak 10.000 anak di LPKA. Sekarang turun 3.000 hampir 4.000 anak saja. Turun cukup signifikan,” ungkapnya.
Anak-anak bermasalah kasus hukum sebaiknya diletakan di yayasan, tidak di Lapas ataupun Rutan. Anak-anak tersebut bisa juga hidup cukup baik di yayasan tanpa di Lapas maupun Rutan.
“Kami melihat praktek restorative justice sudah dijalankan khusus anak. Untuk dewasa regulasinya belum ada diatur di RUU KUHP. Jika suda ada aturannya akan ada pidana denda, sosial, dan seterusnya selain hukuman pidana di Lapas,” Utami menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Hukuman restorative justice harus mulai diberlakukan di Indonesia. Sebab supaya masalah overcrowding di Lapas dan Rutan tidak terus terjadi.
Kendati begitu, soal overcrowding masih banyak memandang ini keluhan klasik dari Ditjen PAS mengurus Lapas dan Rutan.
Utami mengungkapkan, bahwa fakta di lapangan Lapas dan Rutan sudah begitu overcrowding. Seperti per hari ini, isinya sudah mencapai 269.000 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 130.000 orang.
“Nanti saya bilang masalah Lapas dan Rutan soal overcrowding disebut masalah klasik. Padahal bukan begitu, semangat kita apa sebetulnya?” tanyanya.
“Mau menghukum, mau memberikan maaf, mediasi atau melihat dinamika terjadi sekarang lebih efektif pidana denda atau pidana kerja sosial. Atau pidana apalagi suruh apalah sehingga lebih bermanfaat dibanding di dalam Lapas,” ucapnya lagi.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana tanggapan anggota Komisi III DPR soal hukuman restorative justice?
Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami menyebut, anggota komisi III DPR mendukung untuk menyelesaikan persoalan Lapas dan Rutan yang sudah overcrowding.
Ditjen PAS selain membahas hukuman restorative justice. Menurut Utami, sudah mengajukan crash program terobosan hukum memberikan amnesti rehabilitasi bagi narapina pengguna kasus narkoba.
Tak dimungkiri, pengguna narkoba salah satu penyumbang over populasi di Lapas dan Rutan.
“Jumlahnya cukup signifikan. Hari ini sekitar 49.000 narapidana adalah pengguna. Komisi III mendukung kami melakukan itu biar Lapas tidak over populasi dihuni narapidana kasus pengguna narkoba,” ungkap Utami.