news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

175 Napi di Rutan Sampang, Madura, Ajukan Remisi Kemerdekaan

Konten Media Partner
5 Agustus 2019 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi narapidana di sel tahanan.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi narapidana di sel tahanan.
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Sebanyak 175 dari 312 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.
ADVERTISEMENT
Remisi tersebut diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ada 175 Napi dari semua kasus yang diajukan untuk mendapatkan remisi momentum perayaan HUT RI ke-74," ujar Kasubdit Pelayanan Rutan, Djamaluddin, Senin (5/8).
Menurut Djamaluddin, setiap tahanan diperbolehkan mendapatkan remisi asalkan telah divonis hakim selama minimal 6 bulan. Selain itu napi juga harus memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama berada di rumah tahanan.
“Yang diajukan itu dari semua kasus meliputi narkoba, pencurian dan lainnya, syarat lain yaitu mereka aktif mengikuti kegiatan positif yang diadakan oleh pengelola Rutan Sampang," kata Djamaluddin.
Reporter: Ryan Hariyanto Editor: Ist