news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

25 April Besok, Tiga TPS di Sampang Gelar PSU

Konten Media Partner
23 April 2019 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Sampang Addy Imansyah. (Ryan Hariyanto/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Sampang Addy Imansyah. (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Kecamatan Banyuates dan Camplong pada Kamis 25 April 2019 besok.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah kalau tidak ada kendala, 25 April besok akan melakukan PSU untuk tiga TPS di Banyuates dan Camplong, hal ini sesuai dengan rekomendasi Panwascam," ujar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah dibalik telepone, Selasa (23/4/2019) sore.
Addy mengatakan, rencana PSU tiga TPS ini sebelumnya diagendakan pada 24 April. Ada beberapa alasan, yaitu karena KPU baru hari ini mengambil kebutuhan logistik PSU dari KPU Provinsi Jawa Timur.
"Sehingga untuk memaksimalkan jalannya PSU dijadwalkan 25 April," terangnya.
Dijelaskan Addy, tiga TPS yang akan menggelar PSU meliputi TPS 3 Desa Trapang, Banyuates, dengan jumlah DPT 116 pemilih. Kemudian, TPS 6 Desa Madupat, Camplong, dengan jumlah DPT 238 pemilih. Serta, TPS 9 Desa Rabasan, Camplong, jumlah DPT 234 pemilih.
ADVERTISEMENT
Dari ketiga TPS itu indikasi pelanggarannya berbeda-beda. Untuk TPS 3 menggelar PSU hanya pada surat suara pemilu DPRD kabupaten/kota, TPS 6 hanya surat suara Pilpres, dan TPS 9 menggelar PSU semua surat suara baik Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Prov Jatim, DPRD kabupaten/kota.
"TPS 3 itu karena ada beberapa surat suara DPRD kabupaten/kota Dapil IV yang dicoblos sebelum pemungutan dimulai, sama seperti TPS 6 yakni surat suara Pilpres yang dicoblos oleh oknum KPPS, lalu untuk TPS 9 karena proses pemungutan suara tidak sesuai prosedur yaitu penempatan TPS tidak berasas jurdil," jelasnya.
Menurut Addy, dilakukannya PSU tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu pelaksanaan PSU maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya batas akhir PSU sampai tanggal 27 April, tapi kita melaksanakannya 25 April supaya bisa mengikuti rekapitulasi suara dengan TPS lain," katanya.
Dirinya menuturkan, sesuai jadwal tahapan, rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten akan berlangsung 7 Mei. Serta, untuk tingkat kecamatan sampai 4 Mei.
"Kami tetap meminta kepada PPK agar menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara sebelum 4 Mei, supaya berjalannya rekapitulasi kabupaten bisa maksimal sesuai jadwal tahapan," tandasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist