30 Ribu Pemohon e-KTP di Sumenep Masih Pegang Surat Keterangan

Konten Media Partner
21 Januari 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
30 Ribu Pemohon e-KTP di Sumenep Masih Pegang Surat Keterangan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Sebanyak 30.000 pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih pegang Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, masih 18.728 wajib KTP yang sudah melakukan perekaman, tetapi juga belum mendapatkan e-KTP.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Syahwan Efendi, banyaknya pemohon KTP masih pegang Suket dan belum dapat cetak e-KTP, lantaran minimnya pasokan blangko dari pusat.
"Kita tiap bulan hanya dapat pasokan 500 keping, makanya banyak yang belum cetak. Tapi Alhamdulillah untuk bulan ini kita dapat tambahan 10.000 keping," terang Syahwan, Selasa (21/1/2020).
Syahwan melanjutkan, untuk 500 keping tersebut akan diprioritaskan kepada pemohon KTP pemula dan siap cetak, sedangkan yang 10.000 akan direalisasikan untuk yang Suket.
"Sementara untuk KTP pengganti akibat rusak atau hilang, kita belum ada. Karena pusat tidak menghitung itu (dalam jatah blangko)," terangnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, untuk masalah persediaan blangko e-KTP tersebut, pihaknya tengah mempertimbangkan dan mengkaji untuk mengajukan anggaran di APBD Sumenep. Agar masalah e-KTP cepat bisa diselesaikan.
"Kita punya wajib KTP 892.141, dan yang merekam sudah 862.321, sisanya belum. Mudah-mudahan mereka yang belum merekam cepat merekam dan yang belum dapat cetak e-KTP juga segera dapat e-KTP," pungkasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol