40 Persen Kasus KDRT di Pamekasan diselesaikan Secara Kekeluargaan

Konten Media Partner
27 Juli 2017 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi : google
Pamekasan, 27/7 (Media Madura) - Empat puluh persen Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diselesaikan melalui musyawarah atau system kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Pamekasan, Musyaffak mengatakan, data pada tahun 2016 terdapat 19 KDRT 60 persen dari 19 kasus tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
"40 persennya masih bisa diselesaikan dengan proses kekeluargaan," katanya, Kamis (27/7/2017).
Sementara Untuk tahun 2017, tambah Musyaffak per bulan Juli 2017, ada 9 laporan KDRT dari tahun sebelumnya ada tren penurunan sekitar 30 persen.
“Semoga tidak ada lagi kasus KDRT, sementara ini, mengalami penurunan 10 kasus,” kilahnya.
Rata-rata penyebab terjadinya kasus KDRT itu, secara umum dipicu persoalan kurangnya pemahaman terhadap fungsi keluarga. Namun, didominasi karena faktor ekonomi.
"Kami sangat menyayangkan karena masih banyak kasus seperti itu yang diselesaikan melalui proses hukum," tutur Musyaffak.
ADVERTISEMENT
Untuk meminimalisir tingkat terjadinya KDRT tersebut, pihaknya tetap melakulan sosialisasi dwngan menggandeng Kejaksaan, pengadilan dan aparat Kepolisian.
Reporter: Rifqi
Editor : Arif