5 Kali Setubuhi Seorang Gadis, Pemuda Ini Divonis 10 Tahun

Konten Media Partner
18 September 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
5 Kali Setubuhi Seorang Gadis, Pemuda Ini Divonis 10 Tahun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumenep, (Media Madura) - Seorang pelaku pemerkosaan inisial M (23), asal Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
ADVERTISEMENT
Pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep, Sofiyanti mengatakan, M terbukti melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap Jelita (17).
Bahkan akibat perbuatan pelaku, korban kini telah melahirkan anak, lantaran kasus ini telah berjalan hampir dua tahun. "Putusan hakim terdakwa dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta subsider 2 bulan kurungan," kata Sofi.
Diceritakan, peristiwa cabul ini berawal pada Januari 2018 sekirar Pukul 13.00 WIB. Saat itu M melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara pelaku menelpon korban dan mengajak bertemu di dalam rumah milik salah satu warga desa setempat.
Di situ kedua orang yang lagi dimabuk cinta melakukan hubungan badan. Bahkan berdasarkarkan informasi yang dihimpun mediamadura.com, terdakwa telah berhubungan badan sebanyak lima kali.
ADVERTISEMENT
Awalnya pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. Dia berjanji apabila korban hamil akan bertanggung jawab. Korban sempat berusaha menolak, hingga terbuai rayuan maut pelaku.
"Dari putusan itu, kami tidak puas. Karena sampai saat ini tidak ada i'tikat baik dari pelaku. Tidak pernah datang untuk minta maaf, apalagi bertanghujg jawab," imbuhnya.
Terdakwa sejak proses hukum berjalan menyangkal telah melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi yang dilengkapi barang bukti (BB) yakin bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan.
"Dia (terdakwa) sejak awal didakwa Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan terhadap anak. Meskipun sejak awal dia melakukan penyangkalan terhadap perbuatannya," kata JPU kasus ini, Anisa Novitasari usai pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut, menurut Anisa sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. "Vonis hakim sesuai tuntutan kami, tapi saat pembacaan putusan, terdakwa masih pikir-pikir," terangnya.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol