8.379 Keping E-KTP di Pamekasan Dibakar

Konten Media Partner
19 Desember 2018 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) - Sebanyak 8.379 Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapul) Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang sudah dinyatakan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (19/12/2018) pagi.
ADVERTISEMENT
Pembakaran dilajukan di halaman Islamic Center jalan Raya Panglegur. Pemusnahan itu berdasar pada perintah kementerian dalam negeri (Kemendagri) tertanggal 13 Desember 2018 lalu, pemusnahan itu dilakukan oleh Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam di dampingi Wakil Bupati (Wabup) Raja'e dan disaksikan oleh beberapa kepala OPD dan pihak kepolisian setempat.
"Yang pertama ada perintah menteri, ini bukti kami (Pemkab) tanggap merespon segala bentuk perintah," kata Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam usai membakar ribuan keping e-KTP.
Pemusnahan itu tambah Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar nampak pada pemerintah pusat serta masyarakat bahwa e-KTP invalid sudah di musnahkan.
"Ini merupakan kepastian bahwa e-KTP invalid sudah di musnahkan," tambah Baddrut.
ADVERTISEMENT
E-KTP invalid yang dimusnahkan itu terhitung sejak tahun 2011 lalu, e-KTP yang dibakar dikarenakan rusak atau ada perubahan data.
Disinggung e-KTP itu takut akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, mantan Anggota DPRD Jatim itu hanya tersenyum dan e-KTP invalid itu memang harus dimunahkan.
"Ada Pemilu, Pilkada atau tidak e-KTP itu memang harus di musnahkan," tutup Baddrut.
Reporter : Ahmad Rifqi Editor : Ahmadi