Ada 7 Tenaga Asing Bekerja di Pamekasan

Konten Media Partner
30 April 2018 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pamekasan, (Media Madura) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi Pemkab Pamekasan, Arif Handayani menyebutkan, ada 7 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut, berkurang dari jumlah sebelumnya, dimana sebelumnya berjumlah 9 orang. Namun, 2 diantaranya sudah kembali ke negara asalnya.
Arif menyebutkan, 7 TKA tersebut diketahui bekerja di salah satu perusahaan telepon seluler di Pamekasan dan bekerja di salah satu perusahaan es krim.
“Informasi yang kami terima, ada TKA bekerja di Pamekasan. Semua TKA tersebut, dalam pengawasan tim pengawas Disnakertrans Jawa Timur,” ungkapnya.
Arif tidak menyebutkan secara detail, aktivitas 7 TKA tersebut. Pihaknya, berencana melakukan konfirmasi ulang kepada pemilik perusahaan yang mempekerjakan 7 TKA tersebut.
“Laporan yang kami terima, 7 TKA tersebut sudah satu tahun bekerja di Kabupaten Pamekasan. Sementara, untuk pengawasan ijin tinggalnya, menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Pamekasan” Imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan membawa empat tuntutan yang akan disuarakan pada Peringatan Hari Buruh Internasional besok 1 Nei 2018. Salah satu tuntutanya yakni pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA).
Reporter : Fwd Editot : Ist