Agen Travel Umrah Bodong di Sampang Tipu Calon Jemaah Rp 116 Juta

Konten Media Partner
1 November 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haji Razak diamankan polisi terlibat kasus penipuan berkedok umroh. Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang W. S menunjukkan barang bukti sisa uang korban yang digelapkan, Jumat (1/11/2019). (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Haji Razak diamankan polisi terlibat kasus penipuan berkedok umroh. Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang W. S menunjukkan barang bukti sisa uang korban yang digelapkan, Jumat (1/11/2019). (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Kepolisian Resor Sampang menangkap H. Razak (47 tahun), pemilik agen travel umrah bodong PT Royal Mandiri. Tersangka digelandang lantaran menipu seorang calon jemaah hingga Rp 116 juta. Travel bodong ini ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Penipuan berkedok umrah terungkap saat tiga korbannya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pria asal warga Jalan Kramat I, Kota Sampang, terbilang lihai karena bisa menipu para korban, salah satunya seorang kiai di Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, berinisial SS.
Sejak Mei 2019 lalu, korban dijanjikan berangkat umrah ke tanah suci Makkah, namun hingga kini belum juga diberangkatkan.
"Tersangka melakukan penipuan bermodus menawarkan jasa pemberangkatan umrah, ada tiga korban yang sudah bayar ke Pak Haji ini tapi hanya dijanjikan saja, satu korban ditipu ratusan juta," ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat pagi (1/11).
Mantan Kapolres Trenggalek itu menjelaskan, Razak menyanggupi pemberangkatan umrah dengan membayar Rp 46 juta setiap orang. Biaya itu bisa dibayar dengan cara dicicil. Tergiur tawaran tersangka, korban menyerahkan uang senilai Rp 21 juta.
ADVERTISEMENT
Lantaran ada kekurangan biaya pemberangkatan, Razak menagih kepada SS untuk segera melunasi. Karena terdesak, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil Karimun kepada tersangka untuk dijual.
"Mobilnya terjual seharga Rp 90 juta, setelah berangsur lama, tersangka juga tidak mengembalikan sisa penjualan mobil dan tidak memberangkatkan umrah, akhirnya korban melapor," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti selembar surat pernyataan, bukti rekening, dan uang tunai sebesar Rp 20 juta sisa uang korban yang digelapkan.
Sementara Media Madura mengklarifikasi ke Kementerian Agama Kabupaten Sampang untuk memastikan keabsahan travel umrah PT Royal Mandiri.
Kepala Seksi Umroh dan Haji Kemenag Sampang Fathurrahman, menyampaikan agen travel umrah PT Royal Mandiri tidak terdata di Kementerian Agama alias tidak resmi.
ADVERTISEMENT
"Tidak terdata setelah di-crosscheck di aplikasi Umroh Cerdas, silahkan tanyakan SK pendiriannya," ujar Fathurrahman.
Dirinya mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih biro travel umrah maupun haji khusus. Sebisa mungkin, kata Fathurrahman, jangan tergiur paket murah maupun mudah yang ditawarkan.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol