Alasan Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD di Sampang

Konten Media Partner
18 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Sampang Kompol Suhartono menginterogasi Dekir, pelaku pencabulan tiga anak di bawah umur dalam gelar perkara di Mapolres, Senin (18/3/2019) sang. (Ryan Hariyanto/Mm).
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Sampang Kompol Suhartono menginterogasi Dekir, pelaku pencabulan tiga anak di bawah umur dalam gelar perkara di Mapolres, Senin (18/3/2019) sang. (Ryan Hariyanto/Mm).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Polisi mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Tersangka adalah Sundakir alias Dekir (54), asal warga Demak, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Alasan pencabulan itu karena tersangka tertarik dengan wajah seorang anak kecil. Selain lucu dan gemas, tersangka sengaja melakukan perbuatan tersebut dengan cara tangan jarinya.
"Cuma senang pak, karena lucu liat anaknya, waktu beli pentol saya gitukan (diraba-red), lalu saya kasih uang 15 ribu per anak, awalnya sering beli pentol di sekolah, saya suruh beli ke rumah," terang Dekir dihadapan polisi.
Dengan gablang, Dekir mengaku tidak berbuat asusila dengan wanita seumurnya karena dirinya mengalami impoten. Sehingga melampiaskan kepada anak di bawah umur.
"Namanya orang khilaf pak, makanya dengan anak kecil, kalau yang besar ga bisa melakukan karena saya sekarang 'tak odhik' (tidak hidup)," ucap Dekir yang mengaku tinggal 20 tahun di Karang Penang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, melalui Waka Polres Kompol Suhartono, mengatakan tersangka melakukan pencabulan dengan tangan jarinya bukan dengan alat vitalnya. Sebab, tersangka ternyata mengalami impoten.
"Karena merasa tidak berdiri maka tersangka melakukan dengan tangan jarinya, pelaku punya nafsu tapi tidak bisa," kata Suhartono, Senin (18/3/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang kini berdomisili di Desa Karang Penang Onjur Kecamatan Karang Penang itu berbuat cabul terhadap ketiga korban sudah dua kali.
Perbuatan itu dilakukan, lanjut Suhartono, di rumah kontrakan tersangka ketika sang istri tengah jualan jamu gendong. Untuk hasil visum bahwa ketiga korban diketahui selaput darahnya robek.
"Semua dilakukan di rumah waktu siang hari setelah anak-anak yang jadi korban pulang sekolah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, pihaknya menghimbau agar para orangtua lebih berhati-hati dengan orang terdekat di sekitar lingkungan. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
"Jangan mempercayakan dengan orang dekat sekitar," imbuhnya.
Tersangka yang berprofesi tukang pentol itu kini dijerat pasal 81, pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan melibatkan tiga anak SD di Karang Penang terjadi pada Rabu 13 Maret 2019 kemarin. Ketiga korban berinisial DA (9), SA (8), dan AN (9). Mereka duduk di kelas 3 dan 4.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol