Alat Berat Proyek Kamuning Kembali Beroperasi

Konten Media Partner
16 Mei 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat milik pelaksana PT Adhi Karya kembali beroperasi melewati lahan milik Taufik di Desa Pasean Kota Sampang, Kamis (16/5/2019) siang. (Ryan Hariyanto/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat milik pelaksana PT Adhi Karya kembali beroperasi melewati lahan milik Taufik di Desa Pasean Kota Sampang, Kamis (16/5/2019) siang. (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Proyek normalisasi sungai Kamuning di Desa Pasean Kota Sampang, tak lagi terhalang oleh sikap warga yang menghentikan alat berat milik pelaksana PT Adhi Karya. Kini, alat berat tersebut sudah kembali beroperasi dalam pembangunan penguatan tebing dan penanggulangan banjir.
ADVERTISEMENT
Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang Saiful Muqoddas, mengatakan akses pengerjaan proyek sudah kembali normal. Jika sebelumnya, seorang pemilik lahan melarang tanahnya seluas 7.467 meter persegi itu dilewati alat berat Excavator.
"Sebelumnya memang ada yang menghalangi mobilisasi kendaraan, setelah pemilik lahan bernama Taufik bertemu dan bermusyawarah bersama di Polsek Kota pada Senin (13/5) kemarin semua permasalahannya sudah selesai, artinya alat berat milik pelaksana sudah bisa kerja lagi," ujar Saiful, Kamis (16/5/2019).
Diketahui, bentuk protes tersebut disebabkan karena lahan warga dibantaran sungai yang terdampak proyek normalisasi tanpa ada kejelasan ganti rugi atau pembebasan lahan.
Saiful menjelaskan, pihaknya memberikan pemahaman mengenai ganti rugi kepada pemilik lahan. Dari penegasan itulah yang bersangkutan bersedia agar alat berat kembali beroperasi.
ADVERTISEMENT
Jika tidak ada perubahan, proses ganti rugi dimungkinkan berlangsung pada bulan September 2019 mendatang.
"Semua taksiran nilainya nanti sesuai Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), sedangkan anggaran pembebasan ganti rugi jalan inspeksi sebesar Rp 1,7 miliar," tuturnya.
Informasi yang diterima media madura, luas total lahan dibantaran sungai milik Taufik mencapai 7.467 meter persegi. Jumlah itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dimilikinya. Namun, dari jumlah itu hanya 1.500 meter persegi yang dipakai pemerintah dalam proyek normalisasi.
"Iya kalau Taufik punya bukti kepemilikan lahan berupa Letter C dan akte hibah," imbuh Saiful Muqoddas.
Menanggapi itu, Pelaksana Lapangan PT Adhi Karya Suwarno membenarkan bahwa pengerjaan proyek kembali normal setelah ada kesepakatan bersama dengan pemilik lahan. Alat berat sudah bisa beroperasi setelah terhenti selama kurang lebih 4 bulan.
ADVERTISEMENT
"Yang mandek mulai Februari itu, tapi sekarang sudah bisa dilewati oleh kendaraan berat menuju penyelesaian paket II, saat ini progres kerjanya lebih dari 60 persen dan mudah-mudahan tidak ada kendala biar segera selesai," terangnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arf