Anggaran Pengawasan Besar, Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Masih Marak

Konten Media Partner
28 November 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) – Meski anggaran pengawasan untuk rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur cukup besar, namun faktanya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut masih marak di Bumi Gerbang Salam.
ADVERTISEMENT
Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Nurul Hidayati mengatakan, anggaran untuk pengawasan rokok ilegal di Pamekasan mencapai Rp 100 juta selama satu tahun.
“Kami dapat anggaran Rp 100 juta selama satu tahun yang dialokasikan untuk 13 kecamatan di Pamekasan dan sudah terserap semua, untuk cukai pun sudah tuntas,” terang Nurul Hidayati, Rabu (28/11/2018).
Pihaknya pun menjelaskan bahwa pihak Disperindag sudah melakukan monitoring ke setiap kecamatan yang rawan akan penyebaran rokok ilegal.
Namun, tambah Nurul, rokok ilegal biasanya tersebar di setiap kecamatan. Pihaknya mencontohkan, seperti di pasar Keppo Kecamatan Larangan.
“Di pasar Keppo ini paling banyak beredar sampai belasan rokok, namun kami tidak bisa menyebutkan keseluruhan karena masih belum ada di data,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya jika para pelaku rokok ilegal tetap memaksa. Maka resikonya nanti sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. yakni, rokok yang dijual tanpa izin edar sanksinya pidana 5 tahun.
“Kami sudah berusaha dan terus memonitoring agar rokok ilegal ini tidak diperjualbelikan. Namun tetap saja bertebaran,” pungkasnya.
Reporter: Zubaidi Editor: Zainol