April 2019, Tagihan BPJS Kesehatan Pamekasan Capai Rp 72,5 Miliar

Konten Media Partner
16 April 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
April 2019, Tagihan BPJS Kesehatan Pamekasan Capai Rp 72,5 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pamekasan harus menggelontorkan dana lebih dari Rp 72,5 miliar untuk membayar tagihan klaim Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) pada April 2019.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut dibayarkan kepada seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di Madura, mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep. Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan, Elke Winasari, menyebut terdapat 241 FKTP dan 13 FKRTL yang dana kapitasi dan tagihan klaimnya telah dibayarkan.
"Adapun total pembayaran yang dilakukan Kantor Cabang (KC) Pamekasan adalah sebesar Rp 72.591.825.047 sepanjang bulan April 2019," kata Elke dalam konferensi pers di kantornya, Selasa siang (16/4).
Dia berharap dengan pembayaran tagihan klaim tersebut, maka seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam rilisnya menjelaskan BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Di luar itu, kata dia, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in-first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," kata Iqbal.
"Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," sambungnya.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Iqbal, tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP adalah tanggal 15 setiap bulan. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non-kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," kata Iqbal.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Iqbal berharap dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Iqbal juga berharap pihak rumah sakit dapat lebih optimal memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Iqbal.
ADVERTISEMENT
Iqbal juga menginformasikan bahwa selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
Dia mengatakan apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurut Iqbal jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistik, lalu digeneralisasi, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
Reporter : Ist
Editor : Arif