Aset Daerah Rp 650 Miliar Menghilang, Ini Pendapat Bupati Sampang

Konten Media Partner
27 Juli 2017 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Massa menyerahkan laporan data hilangnya aset daerah sebesar Rp 650 miliar kepada Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto dalam aksi demontrasi ke kantor Pemkan Sampang, Kamis (27/7/2017). Foto: MM/Ryan Hariyanto.
ADVERTISEMENT
Sampang, 27/7 (Media Madura) - Sejumlah gabungan aktifis di Sampang melakukan aksi demonstrasi ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (27/7/2017) pagi pukul 09.30 WIB. Diantaranya, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang, Jatim Corruption Watch (JCW), dan Gabungan Mahasiswa Sampang (Gamasa).
Ratusan massa yang mengepung kantor pemerintah itu mempertanyakan kejelasan aset daerah milik Pemkab Sampang yang hilang sebesar Rp 650 miliar. Hal itu terkuak berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2011.
Untuk itu, ketidakjelasan aset daerah membuat massa akhirnya melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Dalam aksinya, masa menuntut Bupati Sampang segera menindaklanjuti LHP BPK ke semua OPD terkait dan bertanggungjawab atas aset Rp 650 miliar yang catatannya ada namun fisiknya nihil, serta pemerintah harus memastikan apakah aset tersebut hilang atau sengaja dihilangkan oleh oknum tertentu.
ADVERTISEMENT
"Bupati harus tegas menindaklanjuti ketidakjelasan keberadaan aset daerah ini," teriak korlap aksi Busiri saat berorasi di depan kantor Pemkab Sampang, Kamis (27/7/2017).
Busiri menuturkan, hilangnya aset secara fisik tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman tekhnis pengelolaan barang milik daerah.
Informasi yang dihimpun mediamadura.com, dari beberapa LHP BPK Perwakilan Jatim mulai tahun 2011 hingga 2017 dinyatakan bahwa terdapat aset daerah Kabupaten Sampang sebesar Rp 650 miliar merupakan aset tetap dan aset lainnya yang catatannya ada tapi fisiknya tidak ada atau aset tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan asersi keberadaanya.
Ditempat yang sama, pegiat Jaka Jatim Koorda Sampang Tamsul, menyatakan aset daerah Rp 650 miliar yang hilang berupa tanah, irigasi, peralatan gedung serta mesin, dan lainnya. Aset itu akumulasi belanja modal dari perhitungan tahun 2003 sampai tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut Tamsul, di tahun 2011 BPK RI merekomendasikan kepada Pemkab Sampang untuk melakukan validasi aset dengan cara menelusuri data hasil inventarisasi aset.
"Tapi di tahun 2015 rekomendasi itu belum ditindaklanjuti meski temuan yang sama muncul kembali dalam LHP BPK tahun 2016," terangnya.
Sementara itu, Bupati Sampang Fadhilah Budiono menegaskan dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan semua masing-masing OPD terkait atas temuan hilangnya aset daerah Rp 650 miliar.
"Terima kasih juga aktifis sudah jeli melihat secara detail aset daerah, nanti kita kumpulkan semua OPD data aset ini untuk dipaparkan termasuk mengundang aktifis dengan pembahasan bersama, sehingga ada langkah solutif dan tindaklanjut," jelasnya.
Fadhilah mengaku alasan pemerintah belum menindaklanjuti validasi aset maupun menelusuri data hasil inventarisasi aset meski ada rekomendasi BPK di tahun 2011 dikarenakan tidak adanya penyerahan tugas dari pimpinan daerah saat periode itu.
ADVERTISEMENT
"Ya mau gimana lagi, jadi maju kena mundur kena," tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto menambahkan telah menerima berkas laporan hilangnya aset daerah sebesar Rp 650 miliar. Pihaknya masih mempelajari dalam laporan tersebut.
"Kita pelajari dulu nanti untuk diklarifikasi," singkatnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif