Bacakades di Jrengik Tak Terima Berkasnya Ditolak, Panitia Digugat

Konten Media Partner
14 Oktober 2019 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami bacakades, Moh Romli menunjukkan kelengkapan berkas pendaftaran istrinya sebagai bakal calon, Minggu (13/10/2019) pukul 21.30 WIB. (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Suami bacakades, Moh Romli menunjukkan kelengkapan berkas pendaftaran istrinya sebagai bakal calon, Minggu (13/10/2019) pukul 21.30 WIB. (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menuai polemik. Perbedaan pemahaman pasca penutupan pendaftaran menjadi sumbu perselisihan antara kontestan bakal calon dengan panitia pemilihan kepala desa (P2KD).
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi di Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Sumiarsih, salah satu kontestan merasa dipermainkan oleh pihak panitia.
Moh Romli, suami Sumiarsih, mengatakan berkas pendaftaran istrinya sebagai bakal calon kepala desa ditolak oleh panitia hanya karena kekurangan pada item surat pernyataan siap dicalonkan yang ditandatangani camat, surat keterangan dari pengadilan, dan legalisir ijazah.
"Berkas kekurangan itu ada ditangan saya ketika perjalanan menuju ke kantor sekretariat pendaftaran, dan itu sudah siap diajukan, tapi panitia menolak alasan jam sudah tutup pukul 15.30 WIB," kata Moh Romli, Minggu malam.
Menurut Romli, istrinya tiba di kantor P2KD satu jam sebelum penutupan tepatnya pada Rabu 25 September pukul 14.30 WIB. Ia juga mempertanyakan alasan panitia menolak berkas pendaftaran. Seharusnya panitia tetap menerima berkas meski terdapat beberapa kekurangan. Penyerahan berkas dituangkan dalam berita acara.
ADVERTISEMENT
"Kekurangan itukan bisa menyusul sebelum penetapan calon, atas dasar aturan yang mana panitia malah menolak, pencalonan bupati saja ketika ada kekurangan masih bisa menyusul," ucapnya.
"Berkas ditolak dan tidak diberi berita penyerahan, kami tidak terima dengan tindakan panitia, maka itu kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," imbuh Romli.
Dirinya juga merasa dirugikan dengan pelayanan kecamatan karena Camat Jrengik tidak berada di kantornya saat jam dinas untuk meminta tandatangan melengkapi persyaratan pencalonan. Hal itu yang menyebabkan berkas persyaratan belum lengkap.
"Usaha minta tandatangan ini sampai ngejar ke Sampang karena pak Camat lagi hadir kegiatan di kota, tapi malah bolak balik lagi karena stempelnya di kantor, telatnya disitu mas," keluhnya.
ADVERTISEMENT
Camat Jrengik Marnilem menyampaikan, dirinya memang sedang menghadiri rapat paripurna DPRD saat pihak bacakades membutuhkan tandatangan. Namun ia tetap melayani permintaan tersebut.
"Cuman kalau stempel memang tidak bisa dibawa kemana-mana, makanya suruh ke kantor lagi," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua P2KD Plakaran Darman menegaskan bahwa panitia sudah menjalankan sesuai aturan. Panitia tetap berpedoman pada Perbup nomor 35 dan 45 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa panitia pemilihan hanya menerima berkas lamaran yang lengkap.
"Kami tidak pernah menolak pendaftar, sementara punya ibu Sumiarsih pada saat terakhir pendaftaran berkas pendaftarannya tidak lengkap atau kurang, kita tunggu sampai batas waktunya habis dan ditutup, tapi saya gak ingat berapa item yang kurang," terangnya.
ADVERTISEMENT
Namun, dirinya mengklaim panitia sudah memberikan cek list kekurangan berkas. Hanya saja tidak diterima oleh kontestan bakal calon.
Pihaknya pun justru menyarankan media ini agar bertemu dan mengklarifikasi ke kantor Sekretariat P2KD.
"Cek list ada dan ditandatangani oleh ketua, cuman gak ditandatangani juga sama ibu Sumiarsih, karena kayaknya ngambek ibu itu mas, silahkan ketemu agar klarifikasinya enak," tuturnya.
Ia mengaku siap menghadapi segala tuntutan dari bakal calon yang akan menempuh jalur hukum.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades di Desa Plakaran diikuti oleh kedua bakal calon yakni Nur Hasan dan Syamsul Hidayat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Reporter : Ryan
Editor : Ist