Bawaslu Sampang Akan Sosialisasikan Aturan Kampanye di Media Massa

Konten Media Partner
21 Februari 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiyatun. (Ryan Hariyanto/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiyatun. (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan mensosialisasikan aturan kampanye di media massa kepada semua peserta pemilu 2019. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi pra kampanye rapat umum dan iklan kampanye di media massa dalam pemilu 2019 tersebut akan berlangsung di aula Hotel Camplong pada Jumat (22/2/2019) besok.
“Sosialisasi itu akan mengundang terhadap 250 calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sampang, dan semua partai politik untuk bisa kami jelaskan tentang kampanye di media massa,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiyatun, Kamis (21/2/2019).
Insiyatun mengatakan, aturan berkampanye di media massa berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019. Serta, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum 2019.
Dalam aturan ini menyebutkan, peserta pemilu boleh berkampanye di media massa selama 21 hari sebelum pencoblosan, yakni dimulai tanggal 24 Maret dan berakhir 13 April 2019.
ADVERTISEMENT
“Tujuan kami sosialisasi ini agar seluruh peserta pemilu dan partai politik lebih memahami hal-hal yang dapat dilakukan dan hal yang memang dilarang selama kampanye,” terangnya.
Kata Insiyatun, forum sosialisasi tersebut sangat penting bagi peserta pemilu 2019. Mengingat, beberapa waktu lalu sudah ada lima calon anggota DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi Jatim di Sampang terbukti melanggar tahapan kampanye. Temuan dugaan pelanggaran itu sudah ditindaklanjuti dan disidangkan oleh Bawaslu Jatim sesuai Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
“Iya, memang dari pelaksanaan kampanye sejak 23 September 2018 sampai sekarang ada temuan dugaan pelanggaran, kelima caleg ini berkampanye diuar jadwal ke salah satu media cetak, amar putusan sudah dari Bawaslu Jatim,” imbuhnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
ADVERTISEMENT
Editor : Zainol