Bawaslu Sampang Hentikan Proses 15 Laporan Pelanggaran Pemilu

Konten Media Partner
21 Mei 2019 23:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Sampang Hentikan Proses 15 Laporan Pelanggaran Pemilu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi, mengungkapkan terdapat sebanyak 29 kasus laporan dugaan pelanggaran pemilu pada saat proses pengumutan suara, penjoblosan dan penghitungan suarat suara.
ADVERTISEMENT
19 kasus dilaporkan oleh masyarakat, 7 kasus temuan dari Bawaslu, dan 3 kasus pelanggaran pelimpahan dari Bawaslu Provinsi untuk diproses di tingkat Kabupaten.
"Tetapi tidak semua kasus dugaan pelanggran pemiu itu dapat ditindak lanjuti atau di proses, asalkan laporan pelanggaran itu lengkap baik syarat formil dan materilnya kendatipun proses rekapitulisi pemilu sudah selesai," ucap Yunus, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, setelah melakukan verifakasi berkas dan klarifikasi atas semua laporan pelanggaran tersebut, terdapat sejumlah laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehinggga laporan itu, diberhentikan atau tidak dilanjutkan.
"Sampai saat ini, ada sebanyak 15 kasus laporan dugaan pelanggaran pemilu dihentikan dalam proses pelaporannya, tidak dilanjutkan ketapan berikutnya, karena tidak melengkapi syarat formil dan materilnya,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, sebelum diberhentikan laporan pelanggaran pemilu itu. Pihaknya mengaku, sudah melayangkan surat kepada para pelapor agar segera melengkapi syarat formil dan materil nya. Namun, mayoritas para pelapor dugaan pelanggaran pemilu itu tidak mengindahkan surat permohonan dan pemberitahuan dari instansinya untuk melengkapi persyaratan, sehingga bisa diproses.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu itu, mayoritas kaitannya dengan peralihan suara lintas partai ataupun satu partai, melakukan penjoblosan lebih dari satu kali dan sejenisnya. Semua laporan pelanggaran itu, jika memenuhi peryaratan dan cukup bukti, tentunya ditindak lanjuti.
Adapun, laporan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Sampang, Gakkumdu, meliputi kasus pelanggaran pemilu di desa Tapaan, desa Bato Poroh Timur, desa Trapang, desa Madupak dan Rabasen serta Desa Bapelle, Kecamatan Robatal.
ADVERTISEMENT
”Kebanyakan syarat yang tidak terpenuhi oleh pelapor, yakni saksi, bukti-bukti yang diberikan tergolong lemah, sehingga laporannya dihentikan,” ungkapnya.
Pasca menetapkan belasan laporan dugaan pelanggaran pemilu itu diberhentikan, pihaknya mengaku langsung melayangkan surat kepada semua pelapor pelanggaran pemilu itu, bahwa laporannya dinyatakan sudah tidak bisa dilanjutkan.
Pria asal Kecamatan Sreseh itu, menyadari jika keputusan mengentikan laporan pelanggran itu tidak mungkin memberikan kepuasan kepada semua pihak, tentunya ada pihak-pihak yang kecewa. Maka pihak menyarankan, pihaknya yang kecewa untuk menempuh jalur konsitusional, semisal melaporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga, dapat melaporkan kembali kepada Bawaslu dengan catatan menggunakan laporan yang berbeda.
”Kalau dengan laporan yang sama dan pernah diputus oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur dan syarat, tetap tidak bisa. Sampai saat ini kami belum mendengar informasi adanya laporan pelanggaran pemilu yang ke MK,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arf