Bawaslu Sumenep: Perusak AKP Bisa Dipenjara dan Didenda Puluhan Juta

Konten Media Partner
18 Januari 2019 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i
Sumenep, (Media Madura) - Kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tengah hangat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, pengrusakan APK ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, pelaku pengrusakan APK Parpol, Caleg, atau Capres-Cawapres bisa dijatuhi hukuman dan sanksi.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Imam Syafii mengatakan, tindakan pengrusakan APK merupakan perbuatan tindak pidana. "Karena masuk perbuatan pidana, maka akan diproses di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," katanya.
Menurutnya, Bawaslu RI telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung untuk memproses bilamana terdapat pelanggaran Pemilu, termasuk penvrusakan APK oleh orang tak bertanggung jawab.
"Masalah perusakan APK ini telah ditegaskan dalam pasal 521 jo pasal 28 ayat 1 huruf h tentang pengrusakan APK. Barang siapa yang terbukti merusak akan dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, lanjut Imam, Bawaslu Sumenep sedang menangani perkara dugaan pengrusakan APK yang terjadi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan yang dilaporkan oleh salah satu tim pemenangan Caleg yang di Desa tersebut.
"Laporan itu bisa diproses apabila telah memenuhi syarat materiil dan sayarat formil. Kalau sudah tidak memenuhi syarat, tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.
Persyaratan yang harus diajukan bila terdapat peserta Pemilu merasa keberatan atas perusakan APK, harus membawa barang bukti dan saksi yang kuat, seperti membawa APK yang dirusak dan bukti pendukung lain.
Selanjutnya, jika syarat materil dan formil telah dilengkapi, Bawaslu akan melakukan penelitian secara mendalam untuk menemukan pelaku. Jika laporan tanpa disertai dengan bukti yang kongkrit, maka masalah itu dianggap selesai.
ADVERTISEMENT
"Jadi, ini perhatian kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap APK apapun dan milik siapapun. Jika ada pelanggaran, laporkan saja ke Panwas, jangan main rusak karena akan merugikan diri sendiri," imbaunya.
Reporter : Rosy Editor : Ist