BKD Pamekasan Tidak Berani Target PAD BPHTB 2020

Konten Media Partner
5 Februari 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BKD Pamekasan Tidak Berani Target PAD BPHTB 2020
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) – Pada tahun 2020, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak berani menarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
ADVERTISEMENT
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Akuntasi BKD Pamekasan, Sahrul Munir, alasan itu dikarenakan pihaknya tidak bisa memastikan subjek pajak dari BPHTB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebab hal itu berdasar pada nilai transaksi tanah, hibah, dan waris.
“Kami tidak memprediksi tranksaksi tanah tahun depan ini berapa, terus orang mewariskan berapa, dan orang menghibahkan berapa,” katanya, Rabu (5/2/2020).
Sahrul menambahkan, capaian realisasi BPHTB setiap tahunnya, dapat dilihat dari capaian dan target BPHTB selama tiga tahun terakhir.
“Kami tidak ingin muluk-muluk dalam mematok target PAD dari sektor BPHTB,” tambahnya.
Datanya, BPHTB pada tahun 2018 sebesar Rp4,5 miliar, target itu dapat dilampaui dengan realisasi sebesar Rp7,2 miliar, pada tahun 2019 target PAD dari BPHTB hanya naik sekian persen atau sebesar Rp5,1 miliar, dengan capaian realisasi sebesar Rp13,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol