Diisi Eks Politisi, Pelantikan Pimpinan BUMD di Sumenep Ini Diduga Cacat Hukum

Konten Media Partner
16 Januari 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Sumenep, (Media Madura) – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep, PT. Sumekar resmi memiliki pemimpin baru usai dilakukan pelantikan oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Selasa (15/1/2019).
ADVERTISEMENT
Sebagai Direktur Utama, Moh Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Direktur Pelaksana dipegang oleh Ahmad Zainal Arifin, mantan Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa timur.
“Memang sejak beberapa bulan lalu, Dirut PT Sumekar kosong karena mundur mau nyalon DPRD,” kata A Busro Karim, Bupati Sumenep, usai melantik pimpinan PT Sumekar di ruang VIP Rumah Dinas Bupati.
Bupati meminta, Direktur Utama dan Direktur Pelaksana harus mampu mengelola PT Sumekar yang bergerak di bidang transportasi laut menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Disamping juga PT Sumekar harus bisa menaikkan setoran PAD 15 persen dari sebelumnya dan mampu melunasi hutang PT Sumekar pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
“Saya targetkan setiap tahun itu harus naik 15 persen dari PAD yang diterima beberapa tahun kemaren dan harus membayar hutang tahun 2021 harus sudah lunas,” ujar Bupati.
Busyro memaparkan, dulu hutang PT Sumekar sekitar Rp 3 miliar lebih, namun setelah dicicil setiap tahun, saat ini tersisa hutang sekitar Rp 1 miliar.
Di tempat terpisah, pelantikan direksi PT Sumekar mendapat respon negatif dari beberapa kalangan. Pasalnya, kedua pimpinan yang baru dilantik tersebut berlatar politisi bukan profesional.
“Jelas tidak etis dong, kalau jabatan direktur BUMD diisi oleh politisi, belum lagi secara persyararan direktur BUMD itu memang harus dari kalangan profesional dan praktisi,” ujar Koordinator Sumenep Corruption Wach (SCW), Junaidi.
ADVERTISEMENT
Bahkan Junaidi menyebut, pelantikan dua pimpinan tertinggi PT Sumekar tersebut borpotensi cacat hukum. Sebab, sejak proses seleksi sudah banyak laporan yang diabaikan oleh tim.
Yang pertama, Moh Syafi’i dan Zainal Arifin ijazah S1-nya diduga hasil beli di Malang. Kemudian Zinal juga diduga narapidana kasus penipuan.
“Itu beberapa temuan pada saat masih tahap seleksi, tetapi tim mengabaikan laporan masyarakat itu, tidak ada krarifikasi dan verifikasi ke bawah. Buktinya, keduanya bisa lolos bahkan sampai dilantik,” tegasnya.
Oleh karena dinilai cacat hukum, Junaidi memprediksi pelantikan direktur PT Sumekar masih akan menimbulkan polemik. Apalagi jika ada pihak yang mempersoalkan dan membawa masalah ini ke PTUN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Rosy Editor: Ahmadi