Dinkes Sampang Dituding Menyelewengkan Dana Bantuan Persalinan

Konten Media Partner
22 Mei 2018 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aktivis Jaka Jatim beraudensi di kantor DPRD Sampang dan dihadiri Dinas Kesehatan mempertanyakan program Jampersal, Selasa (22/5). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang, Madura, Jawa Timur menyebut fasilitas kesehatan dalam pemanfaatan program Jaminan Persalinan (Jampersal) di wilayah itu ternyata tidak gratis. Masih banyak keluarga pasien melahirkan untuk mendapatkan layanan persalinan harus merogoh uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Padahal, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang di tahun 2018 mendapat kucuran dana program Jampersal sebesar Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua LSM Jaka Jatim Korda Sampang Sidik, mengatakan milyaran dana program Jampersal tersebut sama halnya dimanipulasi oleh Dinas Kesehatan. Alasan itu bukan tanpa sebab, karena banyak ditemukan data ganda pasien sebanyak lima kali di tahun 2017 yang diduga fiktif.
ADVERTISEMENT
“Ini tidak mungkin seorang pasien bisa melahirkan sampai lima kali dalam setahun, sangat aneh, jelas kasus ini mengarah pada dugaan korupsi,” kata Sidik kepada wartawan, Selasa (22/5).
Pernyataan itu disampaikan Jaka Jatim Sampang saat melakukan audiensi bersama Komisi IV DPRD Sampang serta pejabat Dinas Kesehatan di aula DPRD setempat. Menurut Sidik, Dinas Kesehatan masih belum maksimal merealisasikan program Jampersal. Dana ini sebagai jaminan pembiayaan untuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir.
Selain itu, ada salah satu pasien asal Kecamatan Camplong ingin menggunakan Jampersal harus menitipkan uang jaminan ke oknum RSUD Sampang sebesar Rp 6.000.000.
“Ketika persyaratan dokumen sudah lengkap uangpun dikembalikan tidak utuh alias masih terpotong Rp 700.000, berdasarkan juknis yang ada, Jampersal itu bicara pra dan pasca proses pelayanan kelahiran ibu,” ujar Sidik.
ADVERTISEMENT
Kemudian, mulai pra ibu melahirkan ada fasilitas yang juga dianggarkan pemerintah dengan sistem sewa yakni rumah tunggu kelahiran (RTK). Berdasarkan data yang ada tahun 2016 ada 12 RTK dan tahun 2017 ada 2 RTK dengan masing-masing biaya sewanya mulai dari Rp 12 juta rupiah hingga Rp 25 juta rupiah.
Sekretaris Dinkes Sampang Asrul Sani membantah adanya data ganda pada program Jampersal. Data pasien yang tercatat hingga lima kali, diduga yang bersangkutan mengalami permasalahan pada saat melahirkan, sehingga diprediksi ada kesalahan data.
Soal ada pemotongan hingga 700 ribu rupiah, lanjut Asrul, hal itu kasuistik perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan terkait keberadaan RTK bagi pasien dan keluarga pasien itu banyak tidak difungsikan oleh masyarakat meski fasilitas tersebut disediakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Tidak bisa di generalisir bahwa program Jampersal di Sampang seperti itu, namun terkait masih adanya uang jaminan yang harus dititipkan di rumah sakit saat pelayanan itu memang masih ada, tapi uang jaminan itu harus dikembalikan jika dokumen persaratan pasien sudah lengkap dan selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana meminta dugaan temuan dijadikan evaluasi. Saat memberikan closing statement, dirinya meminta Jaka Jatim maupun Dinkes harus bersinergi dalam mensukseskan program tersebut.
“Karena hingga saat ini sebagian besar masyarakat Sampang belum paham tentang prosedur menggunakan fasilitas Jampersal,” ujarnya.
Reporter: Ryan Hariyanto Editor: Ahmadi