Disdukcapil Sumenep : Tahun 2019 Tak Ada Perekaman E-KTP Lagi

Konten Media Partner
25 Juli 2018 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kadisdukcapil Sumenep, Ach. Zaini
Sumenep, (Media Madura) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan, tahun 2019 mendatang perekaman KTP Elektronik (e-KTP) akan dihentikan. 
ADVERTISEMENT
Hal itu menyusul adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, apabila hingga akhir tahun 2018 ada warga yang belum melakukan perekaman. Maka mereka terancam tidak memiliki identitas kependudukan.
"Sesuai intruksi dari pusat, tahun 2019 kami tidak bisa melakukan perekaman lagi bagi warga wajib e-KTP” kata Kepala Dispendukcapil, Ach. Zaini, Rabu (25/7/2018).
Oleh sebab itu, sebelum perekaman dihentikan pihaknya terus melaksanakan kegiatan perekaman terhadap warga masyarakat yang belum melakukan perekaman, meski dari sisi alat cetak pihaknya kewalahan.
Sejauh ini, kata Zaini, perekaman di Sumenep berjalan lancar, termasuk ketersediaan blangko, dengan dua alat pencetak, tiap hari pihaknha bisa mencetak 400 keping e-KTP. 
ADVERTISEMENT
"Kami upayakan pada Pemilu 2019 nanti tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan Suket (Surat Keterangan penghanti  KTP) untuk keperluan dan pelayanan publik," katanya.
Dilain pihak, Zaini juga menghimbau agar masyarakat pro aktif untuk melakukan perekaman e-KTP tersebut. Sebab, pihaknya mencatat saat ini masih ada sekitar 13 ribu penduduk Sumenep yang belum rekam e-KTP.
Reporter : Rosy Editor : Ist