DPRD Pamekasan Gelar Sidang Paripurna Usulan Raperda

Konten Media Partner
17 Juni 2019 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menggelar sidang paripurna usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dan tiga legislatif.
ADVERTISEMENT
Eksekutif mengusulkan 7 Raperda yakni
1. Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal
2. Raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2015
3. Raperda tentang setoran modal daerah ke dalam modal desa
4. Raperda tentang perubahan nomor 7 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
5. Raperda tentang peruvahan perda nomor 13 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
6. Raperda tentang perusahaan umun daerah air minum.
7. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
Sementara legislatif mengusulkan 3 Raperda, yakni.
1. Raperda tentang pembebtukan Perda
2. Raperda tentang Retribusi tempat khusus Parkir
3. Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni.
Ketua DPRD Pamekasan Halili menuturkan, 7 Raperda usulan eksekutif dan 3 Raperda usulan legislatif itu nantinya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pamekasan (Baperda) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Raparda ini tentu merupakan aturan yang sangat diperlukan dalam upaya kita melakukan pembangunan di Pamekasan, sebagai payung hukum yang saat ini sangat dibutuhkan. Tentu akan kita bahas di Badan Peraturan Daerah Pamekasan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya.
Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini berharap agar, nantinya Perda ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi pembangunan Pamekasan.
Pihaknya juga berharap agar, Raperda tersebut setelah ditetapkan menjadi Perda benar-benar diterapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah setempat.
Reporter : Ist
Editor : Arif