news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPRD Pamekasan Sering Mendapat Laporan Rumah Kos dijadikan Tempat Mesum

Konten Media Partner
6 November 2017 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sering mendapat laporan dari warga terkait adanya rumah kos yang dijadikan tempat mesum.
ADVERTISEMENT
Dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, dirinya telah mengantongi sejumlah rumah kos yang tidak berizin dan rumah kos yang diduga menjadi tempat mesum oleh penghuninya.
"Laporan sudah banyak, bukan hanya ke saya tapi ke teman-teman yang lain," katanya, Senin (6/11/2017).
Dengan demikian Politikus Muda Partai Demokrat itu, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus bertindak tegas terhadap sejumlah rumah kos itu, apabila ditemukan melanggar regulasi.
“Kita harus tegas, ditutup biar Perbup dan Perda itu berfungsi,” tegas Ismail.
Dalam perda dan perbup itu urai Mantan Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), sudah diatur tentang penghuni kos, salah satunya adalah melarang dalam satu kamar ditempati laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan rumah kos yang dijadikan tempat mesum, bukan hanya pelakunya saja yang disanksi. Ya dicabut saja izinnya, bukti seperti kemarin yang di tangkap Satpol PP ada dua cewek dan cowok mesum dalam kamarnya,” urai Ismail.
Bahkan ia berjanji Dalam waktu dekat akan memanggil penegak perda tersebut. "Apa yang sudah dikerjakan, tentang apa saja yang telah dilakukan mengenai rumah kos, dan rumah kos yang tidak berizin ini seharusnya disegel,” tutup Ismail.
Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman mengatakan, institusinya sudah maksimal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap beberapa rumah kos yang ada di Bumo Gerbang Salan.
"Tentu penegakan perda sudah menjadi kewenangan kami, dan kami pasti bertindak jika ditemukan melakukan pelanggaran," katanya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Rifqi