DPRD Sumenep Ingin Perdakan Pengentasan Kemiskinan

Konten Media Partner
8 Mei 2018 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam pengentasan kemiskinan ternyata terkait persoalan regulasi sehingga pengentasan kemiskinan kurang maksimal.
ADVERTISEMENT
Padahal jumlah kemiskinan di Sumenep masih cukup tinggi. Dari jumlah penduduk satu juta lebih, angka warga miskin di tahun 2016 sebanyak 216.140 jiwa. 
Kemudian pada tahun 2017 mengalami penurunan sebanyak 0,47 persen atau 4.200 jiwa, sehingga menjadi 211.920 orang. Jumlah ini dinilai masih tinggi. 
Dari sekian tahun, penurunan angka kemiskinan di Sumenep sangat lamban. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Abrari menduga data warga yang berada digaris kemiskinan yang ada tidak valid."Karena saya yakin masih lebih dari angka itu," ungkapnya, Selasa (8/5/2018).
Oleh sebab itu, sejak dua tahun lalu tepatnya pada 2016, Komisi IV telah mengusulkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tenyang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Namun usulan tersebut, kata Ketua Fraksi PDIP ini, belum ada tanggapan. Baru tahun ini ada sinyal untuk diagendakan.
"Tahun 2016 awal, saya selaku fraksi PDIP atau Komisi IV sudah mengajukan judul Raperda penaggulangan kemiskinan. Kan harus masuk Prolegda dulu, tapi baru akhir-akhir ini sudah mau diakomodir," kata pria asal Karduluk ini.
Untuk mematangkan rencana regulasi ini, menurut Abrari, sudah dipersiapkan dengan referensi. Supaya setelah menjadi Perda itu betul-betul terarah dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Tidak sekedar membuat regulasi tetapi tidak memiliki dampak yang positif signifikan. Melalui regulasi, kami ingin anggaran untuk pengentasan kemiskinan nanti juga berdasarkan regulasi yang ada," tambahnya.
Lebih jauh diterangkan, dalam Perda itu akan diatur tentang alokasi anggaran bagi warga miskin. Misalnya, dari Rp 2 triliun lebih APBD Sumenep, anggaran yang diperuntukkan untuk kemiskinan adalah lima sampai sepuluh persen.
ADVERTISEMENT
"Alokasi untuk pengentasan kemiskinan harus jelas, tidak ngambang atau tidak berdasarkan keingingan dari eksekutif, berapa anggaran yang akan dialokasikan," imbuhnya.
Reporter : Rosy Editor : Ist