Enam Tersangka Sabu Diciduk, Satu Orang Didor Polisi

Konten Media Partner
21 Januari 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tomim saat diinterogasi Kapolres Sampang. Dia merupakan satu dari enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang di tembak kaki kanannya oleh polisi. Selasa (21/1/2020) siang. (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Tomim saat diinterogasi Kapolres Sampang. Dia merupakan satu dari enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang di tembak kaki kanannya oleh polisi. Selasa (21/1/2020) siang. (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Polisi menangkap enam orang asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dari keenam pelaku yang ditangkap, satu diantaranya merupakan spesialis pelaku curanmor yang telah tiga kali beraksi dan menyatroni wilayah Kota Sampang.
Dia adalah Tomim (37), warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong. Pemuda bertato itu terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas dan berusaha kabur saat ditangkap.
"Awalnya kita mengembangkan residivis kasus curanmor ini, setelah digeledah ditemukan sabu seberat 1,41 gram di dalam jok kendaraan," ungkap Didit dalam gelar kasus di Mapolres Sampang, Selasa (21/1/2020) siang.
Di hadapan petugas, Tomim mengaku beraksi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dalpenang, Jalan Syamsul Arifin Kelurahan Polagan, terakhir di Jalan Agus Salim Kelurahan Banyuanyar. Ia akhirnya ditangkap di Jalan Imam Bonjol pada Minggu (19/1) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kapolres menuturkan, untuk tersangka lainnya ditangkap karena menjadi pemakai dan pengedar barang haram. Yakni, Supardi (60), Saipul (28), Slamet (30), Imam (40), Tomim (37), dan Rifai (50).
Penangkapan terhadap Supardi (60) warga Desa Trapang, Banyuates, polisi mengamankan 16 paket sabu-sabu seberat 8,46 gram dan timbangan elektrik. Tersangka lulusan SD ini sebagai pengedar dan bandar. Hasil bisnis haramnya itu mendapat untung sebesar Rp 400 ribu per gram.
"Dijual ke teman dan tetangga saja pak," ucap Supardi menjawab pertanyaan Kapolres.
Sedangkan, tersangka Saipul diamankan dengan total 0,23 gram sabu. Warga Kelurahan Gunung Sekar Kota Sampang ini sebagai pemakai. Ia diamankan Jumat (17/1) malam di Pelabuhan Tanglok.
Kemudian, tersangka Slamet (30) warga Dusun Tongoh Barat, Desa Pengongsean, Torjun itu diamankan dengan barang bukti 0,32 gram. Ia mendapat sabu dari temannya bernama Imam.
ADVERTISEMENT
"Baru makek enam bulan pak, saya kadang urunan sama teman Rp 100 ribuan, barang dari Imam," jelas Slamet.
Reporter : Ryan
Editor : Arif