Gaji Perangkat dan ATK Desa di Sampang Tembus Ratusan Miliar

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaka Jatim melakukan audensi terkait realisasi pengelolaan DD di kantor DPMD Sampang, Kamis (17/10 /!/2019). (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Jaka Jatim melakukan audensi terkait realisasi pengelolaan DD di kantor DPMD Sampang, Kamis (17/10 /!/2019). (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyebut dana operasional yang dialokasikan dari dana desa (DD) sekian tahun cukup signifikan. Terbukti sejak tahun 2015-2019, dana operasional mencapai sekitar Rp 400 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
Ketua Jaka Jatim Korda Sampang Sidik, mengatakan realisasi pengelolaan DD itu termasuk untuk gaji, tunjangan, maupun honorarium perangkat desa. Besaran dananya sebesar Rp 396 juta. Hitungan tersebut tersusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Karena sudah 5 tahun berjalan pengelolaan DD itu sudah waktunya untuk dievaluasi, apakah perangkat desa ini masih bergantung kepada pendamping maupun pihak kecamatan dalam penyusunan APBDes, tapi kami masih meragukan itu," ungkap Sidik usai audensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Kamis (17/10/2019).
Selain dana operasional, dirinya juga memaparkan terkait pembelanjaan alat tulis kantor (ATK) dalam pengelolaan DD mencapai Rp 2,2 miliar. Anggaran ini meliputi pembelian kertas, bolpoint, pensil, dan alat lainnya.
ADVERTISEMENT
Jaka Jatim berharap semua pengelolaaan operasional desa mengacu terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Apakah ini benar-benar dibelanjakan atau tidak kita lihat nanti, yang pasti angkanya Rp 2,2 miliar untuk ATK di 180 desa, kalau memang benar dibelanjakan setiap tahunnya sangat sejahtera bagi pedagang ATK," kata Sidik.
Kabid Bina Pemberdayaan Desa DPMD Sampang Suhanto, menerangkan capaian realisasi pengelolaan DD di Sampang telah memenuhi sekitar 90 persen. Indikatornya dari tahapan pencairan dana desa yang tepat waktu.
Dari 180 desa hanya dibawah 10 persen atau 13 desa yang tidak tepat pengajuan pencairan. Hal ini ditemukan saat pencairan tahap III. Padahal tahapan itu telah diatur dalam peraturan bupati.
ADVERTISEMENT
"Kadang seperti tahun sebelumnya salah satu desa baru mengajukan pencairan di bulan Desember, apa memang perangkat desa, pendamping yang lemot atau faktor lain," ujarnya.
Mengenai besaran dana pembelanjaan ATK yang mencapai Rp 2,2 miliar, pihaknya masih akan melakukan kroscek melalui pemerintahan kecamatan.
"Saya akan cek dan evaluasi apakah penganggaran ATK sudah ada kesesuaian, jangan-jangan ada desa yang di mark up saja tapi manfaatnya tidak maksimal, kita lihat nanti," terang Suhanto.
Dirinya menambahkan, honorarium perangkat desa diatur dalam Perbub. Untuk gaji Kepala Desa (Kades) per bulan sebesar Rp 1,5 juta, Sekdes sekitar Rp 1,2 juta, struktur lainnya Rp 1 juta.
" Perbubnya masih disusun tentang besaran itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Ryan
Editor : Zainol